KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID -Kejaksaan Negeri OKI memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Juni hingga Desember.
Mulai dari Narkotika, senjata api , senjata tajam , pakaian dan lainnya, Rabu (13/12). Untuk perkara narkotika naik 10 persen dari tahun lalu.
Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Parit Purnomo SH mengatakan, kalau melihat data 2022 untuk perkara narkotika ada 90 perkara dan pada November 2023 menjadi 107 perkara.
"Boleh jadi ini peningkatan kinerja teman penegak hukum , tapi boleh jadi ini fakta ancaman narkotika belum berhenti seperti awal Januari lalu aparat penegak hukum berhasil menggagalkan peredaran 4kg sabu,"terangnya.
BACA JUGA:RESMI! DPRD OKI Usulkan 3 Nama Calon Pj Bupati, Siapa Saja? Berikut Daftarnya
Untuk pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini tugas penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanahkan dalam pasal 270 KUHP.
Selain itu juga ada senjata api 11 berkas perkara dengan jumlah sebanyak 11pucuk senpira dan 45 butir amunisi.Senjata tajam 25 berkas dengan 25 sajam , pakaian dan lainnya 40 berkas perkara.
Terpisah Bupati OKI, HM Dja'far Shodiq mengapresiasi apa yang dilakukan Kejari OKI ini perjuangan luar biasa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Foto : nisa/sumateraekspres.id--
"Kedepan semoga Kejari OKI selalu bisa mensosialisasikan kepada masyarakat,"ujarnya.
BACA JUGA:BURUAN DAFTAR, PT Freeport Indonesia Masih Buka Lowongan untuk Berbagai Posisi, Waktu Terbatas!
Dengan pemusnahan barang bukti ini ia mengaku prihatin ada kenaikan perkara narkotika hingga 10 persen.(Nisa)