SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI akan membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Berikut informasi terkait dengan besaran gaji PPIH 2024 beserta jadwal pendaftaran dan persyaratannya.
Para pendaftar yang berhasil lolos seleksi tingkat kabupaten/kota akan melanjutkan perjalanan mereka ke tingkat provinsi. Pengumuman calon petugas haji yang berhasil lolos seleksi provinsi dijadwalkan pada tanggal 23 Desember 2023.
Bagi mereka yang beruntung, wawancara pada tanggal 28 Desember 2023 akan menjadi tahap terakhir sebelum hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada tanggal 11 Januari 2024.
Seleksi petugas haji tahun 2024 tidak hanya berfokus pada aspek ketaatan spiritual semata, melainkan juga mempertimbangkan kecerdasan dan kemampuan teknologi.
Dengan adanya ujian berbasis komputer, Kementerian Agama RI menunjukkan komitmen untuk memilih petugas haji yang tidak hanya berkualifikasi spiritual tetapi juga memiliki keahlian teknologi yang diperlukan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji.
Diharapkan bahwa langkah-langkah dalam proses seleksi ini akan menghasilkan petugas haji yang tidak hanya andal dalam aspek spiritual tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
BACA JUGA:4 Tanggung Jawab Petugas Haji, Wajib Peserta Ketahui Sebelum Mendaftar
Besaran Gaji Petugas Haji PPIH 2024
Estimasi besaran nominal gaji petugas haji PPIH 2024 dapat mencapai Rp60 juta, mengacu pada gaji PPIH tahun 2022 dan 2023.
Besaran gaji ini akan meningkat sesuai dengan penilaian kinerja petugas. Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama RI memberikan apresiasi melalui kenaikan gaji, menunjukkan penghargaan terhadap dedikasi petugas haji.
Masa Kerja Petugas Haji PPIH 2024
Masa kerja petugas haji PPIH 2024 bergantung pada penempatan kerja. Petugas di Daerah Kerja (Daker) Makkah biasanya memiliki masa tugas sekitar 60 hari, sementara di Daker Bandara dan Madinah sekitar 72 hari. Proses seleksi dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi.
Meski besaran gaji belum diketahui secara pasti, tetapi informasi persyaratan untuk PPIH Kloter 2024 sudah dapat dipahami. Calon petugas haji perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti seleksi ini.
Pastikan kamu memahami dan mempersiapkan diri sebaik mungkin agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.