4 Syarat Resmi Bagi Debt Collector Jika Mau Tarik Paksa Kendaraan, Tidak Bawa 1 Syarat Saja Berarti ilegal!

Minggu 10 Dec 2023 - 13:48 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

Keempat, DC harus membawa surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

BACA JUGA:Peluang Karir di Perbankan: Bank DKI Butuh Karyawan Baru untuk Banyak Posisi, Buruan Daftar Yuk!

BACA JUGA:4 Tips dalam Menjawab Soal Pilihan Ganda, Biar Gak Asalan Cap-Cip-Cup

Menurut sumber, jika hanya satu orang yang membawa surat kuasa, hanya satu orang yang diperbolehkan untuk melakukan eksekusi.

Dengan demikian, empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh DC untuk menarik kendaraan meliputi surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa, dan fotokopi jaminan fidusia.

Tanpa memenuhi persyaratan ini, tindakan mereka dianggap tidak sah (ilegal) dan melanggar aturan yang berlaku. (Novis)

 

 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi