Adrian: Kalau Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah, Mind Set Pelayanan Publik Tak Berubah

Kamis 07 Dec 2023 - 17:57 WIB
Reporter : Kemas Aivai
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mindset para pelayan publik di instansi pemerintah sepertinya masih menganut paradigma lama. Kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah, kalau bisa diperlambat kenapa harus dipercepat.

Demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Sumsel, Adrian Agustiansyah,SH,MH di acara Dialog Peran Serta Pers dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Hotel Emilia, kemarin (7/12). 

"Di sisi lain ekspektasi dan harapan masyarakat untuk bisa mendapatkan pelayanan publik yang prima sangat tinggi. Sayang, hal ini belum sepenuhnya diikuti dan dipatuhi oleh aparatur pemerintah sebagai pelayan publik itu sendiri," ungkap Adrian. 

Menurut Adrian, dari data Ombudsman Sumsel sepanjang tahun 2023 ada tiga pelayanan instansi yang terbanyak dilaporkan. Yakni Pemerintah (Daerah) baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepolisian. 

Ini juga sejalan dengan hasil survei kepatuhan untuk melihat sejauh mana ketiga instansi tersebut melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kepada insan pers, Adrian berharap sinergi dan dukungannya untuk menjadikan pelayanan publik yang ada di Sumsel menjadi lebih baik lagi ke depannya.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sumsel, Prana Susiko menambahkan, sepanjang tahun 2023 hingga saat pihaknya menerima sebanyak 811 aduan. Dengan substansi yang paling sering dilaporkan di antaranya masalah administrasi kependudukan dengan 74 laporan, pemukiman dan perumahan (fasos) 73 laporan. Lalu ada pemerintahan dalam negeri (pedesaan, kependidikan dan kepegawaian) dengan 43 laporan serta pertanahan sebanyak 21 laporan. 

Dalam dialog dengan peserta perwakilan media dan organisasi kewartawanan ini menghadirkan pula pembicara Maspril Aries selaku Ketua Bidang Pelatihan PWI Sumsel. 

Pada sesi tanya jawab, muncul sejumlah pertanyaan dari peserta dialog diantaranya terkait keluhan PPDB, penanganan lampu jalan hingga tersendatnya pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru SMA/SMK di Sumsel. 

Menyikapinya hal tersebut, Adrian mengaku ada beberapa aduan yang telah ditindaklanjuti. Seperti pengaduan terkait PPDB ditindaklanjuti dengan dilakukannya sidak ke sejumlah sekolah terutama untuk jenjang SMA/SMK. "Ditemukan beberapa sejumlah sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitas sekolah. Jadi, kini sekolah negeri tidak lagi memikirkan dari sisi kualitas melainkan hanya kuantitas siswanya semata," keluhnya. Terkait temuan tersebut, Adrian mengaku pihaknya telah memanggil Kadisdik Sumsel yang telah berkomitmen pada PPDB tahun depan akan menghilangkan jalur tes mandiri.(kms/lia)

Kategori :