OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Bawaslu OKU Timur mengingatkan para calon legislatif (Caleg) bahwa belum boleh melakukan kampanye lewat media sosial (medsos).
"Saat ini sebenarnya belum boleh kampanye di medsos," kata Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto, didampingi Komisioner Divisi Pengawaasan, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bisri Mustofa, Kamis 7 Desember 2023.
Sunarto mengatakan kampanye medsos ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, pasal 37 dan 38 mengatur kampanye medsos boleh dilakukan 21 hari sebelum Pemilu.
"Saat ini memang masuk masa kampanye, tapi masih kampaye terbatas, dan penyebaran APK (alat peraga kampaye)," katanya lagi.
Dia mengaku, memang ada caleg yang curi start kampanye di medsos.
BACA JUGA:Covid-19 di 4 Negara ASEAN Melonjak, Termasuk Indonesia. November 1 Meninggal. Ini Penyebabnya
"Namun untuk di OKU Timur sendiri tidak begitu masif. Sehingga dia mengingatkan caleg agar tertib," katanya.
Soal penertiban kampanye di medsos pihaknya juga telah minta pendapat dengan Dinas Kominfo. Dia mengaku agak sulit melakukan penertiban kampanye medsos.
"Sebab dari Kominfo sendiri juga tidak bisa akses terkait hal tersebut. Kami juga tidak ada akses melakukan take down akun media sosial," katanya.
Sunarto menjelaskan, bahwa pada saatnya nanti caleg atau partai politik boleh kampanye di medsos, namun terbatas pada akun yang disah oleh KPU.
"Parpol terlebih dahulu mendaftarkan akun media sosial ke KPU, dimulai 25 November 2023, atau tiga hari sebelum tahapan kampanye kemaren," ungkapnya.
BACA JUGA:Hafisz Tohir di COP 28: Pendanaan Perubahan Iklim, Tantangan Baru untuk Keberlanjutan Global
Jadi, lanjutnya, di PKPU diatur Parpol atau caleg boleh mendaftatkan maksimal 20 akun media sosial per aplikasi.