Harus Tahu, Inilah 5 Surat Suara Pemilu 2024: Warna dan Kegunaannya Terungkap, Ada Fitur Keamanan Canggih!

Perbedaan 5 surat suara di Pemilu 2024. Foto : net--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menuju Pemilu 2024, publik perlu mengetahui secara rinci tentang 5 surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan mendatang. 

Setiap surat suara memiliki warna yang berbeda, menandakan tujuan penggunaannya yang spesifik.

1. Surat Suara Abu-abu:

Pemilih akan menggunakan surat suara ini untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.

2. Surat Suara Merah: 

Warna merah menandakan surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

BACA JUGA:KPU Sumsel Cari 181.895 Orang untuk Jadi KPPS Pemilu 2024, Berminat? Ini Syarat dan Besaran Gajinya

BACA JUGA:Waspada! Kominfo Ungkap Fakta 39 Isu Hoaks Pemilu 2024 Sudah Muncul Sejak November, Ini Rinciannya

3. Surat Suara Kuning: 

Pemilih akan menandai surat suara kuning untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (DPR RI).

4. Surat Suara Biru: 

Warna biru ditetapkan untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi masing-masing.

5. Surat Suara Hijau: 

Warna hijau digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten atau kota masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan