PRABUMULIH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih membuka kesempatan bagi warga yang berminat menjadi penyelenggara pemilihan umum pada Pemilu 2024. KPU akan merekrut calon anggota (petugas) Kelompok Penyelenggara Pemu-ngut Suara (KPPS) yang akan dimulai 11 hingga15 Desember ini.
BACA JUGA:Terangi Singapure Dengan Energi Baru Terbarukan
BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 M
‘’Pendaftaran KPPS, merupakan langkah awal menuju penye-lenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas dan transparan,” ujar Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP.
Total anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 4.690 orang. Rinciannya, 7 orang per tempat pemungutan suara (TPS). Untuk Prabumulih ada sekitar 670 TPS. Untuk proses seleksi akan dilakukan beberapa tahap (lihat grafis).
Dijelaskannya, syarat bagi calon KPPS tak pernah dipenjara , usia calon KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Untuk memastikan suksesnya proses rekrutmen, KPU Kota Prabumulih telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Prabumulih. ‘’Kita minta PPS melakukan rekrutmen dengan teliti, memilih calon yang terbaik, dan memiliki integritas tinggi untuk menjadi penyelenggara pemilu terbaik di tingkat TPS,’’ katanya. (chy)