Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 M
SERAHKAN: Kejari Muara Enim menyerahkan uang pengganti kerugian negara kepada Pemkab Muara Enim.-Foto: Gite Wijaya/sumeks-
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Muara Enim menyerahkan uang pengganti kerugian negara kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Uang pengganti kerugian negara tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi penjualan aset milik pemerintah daerah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya SH MH, mengatakan, kejaksaan negeri sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara kepada Pemkab Muara Enim. "Penyerahan, Selasa kemarin (5/12) oleh Kajari Ahmad Nuril Alam SH MH kepada Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi," ujarnya.
Lanjutnya, eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang a.n. Bastari bin Abi Topa No: 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, pada tanggal 16 November 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang a.n. Debi Irawan SH bin Kafrowi No: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada 16 November 2023.
"Bahwa jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut sebesar Rp1.868.468.610,99," bebernya.
Rinciannya, terpidana Bastari sebesar Rp1.793.646.210,99 
Terpidana a.n. Debi Irawan SH bin Kafrowi sebesar Rp74.822.400,00.
"Bahwa uang tersebut akan disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah Kabupaten Muara Enim," ulasnya.
Lanjutnya, pelaksanaan pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. (way)