DPR Janji Sahkan Revisi UU Desa

Selasa 05 Dec 2023 - 20:51 WIB
Reporter : Tim
Editor : Edi Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ribuan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar Aksi Bersama Desa Jilid II di Senayan, Selasa (5/12). Tuntutan utamanya mendesak DPR-RI mengesahkan revisi UU Desa.

Perwakilan Aksi Bersama Desa Jilid II diterima Ketua DPR-RI, Puan Maharani dan Sufmi Daco Ahmad di Gedung DPR-RI, Selasa (5/12). Dalam pertemuan itu, DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Disaksikan delapan ketua organisasi desa tingkat pusat di antaranya, DPP APDESI, DPP AKSI, ABPEDNAS, DPN PPDI, Parade Nusantara, PABPDSI, PP PPDI dan Kompakdesi, Ketua DPR, Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad menandatangani komitmen untuk mengesahkan revisi UU 6/2014 tentang desa bersama organisasi perwakilan desa.

"Jadi kami telah menyepakati pada hari ini bahwa akan memulai dilakukan koordinasi dan membentuk kelompok kerja (pokja) bersama antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa untuk membahas bersama hal-hal yang diharapkan atau aspirasi dari para kepala desa terkait revisi UU Desa," kata Puan usai menerima perwakilan Apdesi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

BACA JUGA:ABG Ini Nekat Jadi Begal karena Butuh Uang buat Judi Slot dan Beli Rokok

BACA JUGA:Luka Kritis Usai Grebek Lokasi Judi, Keberanian Anggota Polres Muratara Patut Diacungi Jempol

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan pihaknya dengan pemerintah akan melakukan koordinasi dan menjalankan tahapan-tahapan revisi sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang ada di DPR.

"Insya Allah semua akan dijalankan bersama sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang ada di DPR, kemudian juga berkoordinasi dengan eksekutif atau pemerintah terkait dengan hal-hal yang akan dibicarakan."

"Termasuk juga menampung masukan-masukan dari berbagai elemen lain sehingga nanti yang dihasilkan bisa bermanfaat bukan hanya untuk kepala desa tetapi juga seluruh desa yang ada di Indonesia," tuturnya.

Ia juga menjelaskan hingga saat ini belum dilakukan penunjukan badan atau komisi teknis mana yang akan ditugaskan terkait revisi UU Desa. Pembahasan terkait badan atau komisi teknis, tambah puan, baru akan ditentukan esok hari.

"Apakah itu nanti di Komisi II atau di Baleg, namun yang pasti mulai besok DPR sudah melakukan masa reses karena itu pimpinan DPR kemudian akan nantinya berkoordinasi dengan AKD terkait untuk kemudian memulai koordinasi atau membentuk kelompok kerja-kelompok kerja yang ada. Ini kan harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya," tuturnya.

Diketahui, telah tercapainya komitmen dan kesepakatan tersebut disambut baik jajaran APDESI. Mereka menyebut perjuangan APDESI dan organisasi desa lainnya dalam menyuarakan perubahan UU No 6/ 2014 tentang desa membuahkan hasil maksimal.

“Alhamdulillah, usaha tak menghianati hasil. Pimpinan DPR-RI telah sepakat dan berkomitmen untuk mengesahkan revisi UU No 6/2014 tentang desa,” tegas Ketua APDESI Kalbar, Mahyus.

Mahyus yang turun langsung dalam Aksi Bersama Desa Jilid II di Senayan, Jakarta itu berharap kesepakatan dan komitmen yang telah dibuat oleh Pimpinan DPR-RI dapat segera direalisasikan sebagaimana mestinya.

“Selanjutnya, kita berharap komitmen DPR-RI untuk mengesahkan revisi UU Desa bisa segera dilaksanakan,” harapnya. Mahyus yang juga Kades Sungai Batang, Mempawah  mengatakan, perjuangan revisi UU Desa yang disuarakan APDESI bertujuan untuk  mengokohkan kedaulatan desa, mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa serta memperjuangkan periodesasi masa jabatan Kades.“Kami juga memperjuangkan kesejahteraan Kades, BPD dan perangkat desa melalui revisi UU Desa,” tandasnya. (rf/nt)

Kategori :