Terdakwa Sangkal Keterangan Saksi

Selasa 05 Dec 2023 - 18:05 WIB
Reporter : Nanda Saputra Wansaa
Editor : Dandy

PALEMBANG - Sidang kasus dugaan penipuan oleh terdakwa Ivan Herwanto, oknum anggota polisi kembali digelar di PN Palembang, Selasa (5/12). Terdakwa didugaan melakukan penipuan terhadap korbannya Andi Pratama sesama anggota polisi dengan modus dapat mengurus proses mutasi jabatan menjalani sidang di PN Palembang.

Majelis hakim diketuai Budiman Sitorus SH MH, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi korban Andi Pratama yang menjelaskan terdakwa menjanjikan dapat mengurus mutasi.

Saat itu terdakwa mengaku bisa mengurus mutasi. Ia juga  mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri. Lalu terdakwa meminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp50 juta dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut, sehingga saya meminta kepada istri untuk mentransfer ke rekening terdakwa yang mulia.

Saksi korban menjelaskan, terdakwa meminta lagi uang tambahan sebesar Rp50 juta sebanyak dua kali. Sehingga total kerugian yang dialaminya untuk mengurus mutasi sejumlah Rp150 juta. “Uang sudah saya serahkan, setelah ditunggu selama tiga bulan keluar daftar mutasi, tapi nama saya tidak ada dalam mutasi itu yang mulia,” kata Andi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, terdakwa Ivan Herwanto tidak menyangkal dan membenarkan keterangan Andi Pratama. Dalam dakwaan, terdakwa Ivan Herwantoro, Minggu (18/12/ 2022) pukul 12.30 WIB di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan Saksi Aipu Teguh, pada saat itu Saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama. Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.

Lalu setelah mendengar hal tersebut, saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel. Bahwa selanjutnya di hari tersebut, saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa, yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.

Melalui telepon, pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.

Bahwa pada saat menjanjikan kepada Andi Pratama bahwa dirinya dapat mengurus mutasi, saat itu terdakwa bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mutasi.

Bahwa pada saat berkomunikasi tersebut, terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk tidak menceritakan perihal bantuannya kepada orang lain, dan terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp50 juta ke rekening terdakwa.

Bahwa total uang yang telah saksi Andi Pratama serahkan kepada terdakwa melalui transfer untuk mengurus mutasi adalah sejumlah Rp150 juta, namun pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri. Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (nsw)

Tags :
Kategori :

Terkait