PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Arena pasar malam menyemarakkan kawasan Benteng Kuto Besak (BKB). Sejak 18 November lalu. Jadi sarana hiburan warga yang ingin menikmati suasana Palembang di waktu malam.
Namun, informasinya pasar malam itu ternyata tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Kabid Tidum Sat Pol PP Kota Palembang, Cheryl Panggarbesi membenarkan informasi itu. “Kami memastikan kegiatan pasar malam yang beroperasi di BKB saat ini tidak memiliki izin,” tegasnya, Senin 4 Desember 2023.
Menurutnya, dari Pemkot Palembang sudah memberikan peringatan melalui surat Pj Sekda. “Sudah ada tanggapan dan dari kami sudah membalas permohonan rekomendasi dari penyelenggara,” tuturnya.
BACA JUGA:Kawasan BKB-Ampera Dijaga 8 Jam, 3 Penodong Buang Pistol ke Sungai Musi
BACA JUGA:Tanggapi Kasus Viral, Pemkot Palembang dan Polrestabes Siapkan 2 Posko Terpadu di Kawasan Wisata BKB
Ia menambahkan, hingga 30 November lalu, pihaknya sudah melakukan upaya komunikasi untuk meminta penyelenggara pasar malam membongkar secara mandiri.
“Bahkan agar tidak terjadi ketersinggungan, kami melalui perantara juga menyampaikan itu. Tapi dikatakan kalau pasar malam itu tidak bisa dibongkar,” tuturnya.
Dijelaskannya, aktivitas pasar malam yang belum berizin itu bukan dibiarkan. “Tapi kami sangat berhati-hati sekali untuk melakukan penindakan guna menghindari ketersinggungan antara dua lembaga,” tukasnya.
BACA JUGA:Waduh Gimana ini Keamanan BKB, Sopir Bus Pariwisata asal Lampung Dikeroyok Gara-Gara Dipalak Rokok
Sementara, warga yang berkunjung ke BKB mengaku terhibur dengan adanya pasar malam itu. “Lumayan, bisa jalan-jalan sambil menikmati pasar malam ini."
"Tapi mungkin bisa ke depan dipermanenkan serta sisi keamanan permainannya dan lainnya juga harus terjamin,” tandas Diah, warga Palembang. (*/tin)