PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah mendukung kehadiran produksi electric vehicle (EV) dalam menunjang industri otomotif di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan penjualan wholesales kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk domestik pada Oktober 2023, tercatat sebanyak 80.270 unit dan secara kumulatif dari Januari hingga Oktober 2023 mencapai 836.048 unit.
“Pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) Indonesia saat ini mendapatkan momentum baik karena didukung kondisi Indonesia yang merupakan produsen bahan mineral logam nikel terbesar di dunia. Bahan tersebut banyak digunakan dalam ekosistem produksi kendaraan listrik sebagai bahan baku dari baterai kendaraan listrik,” kata Airlangga, Minggu (3/12).
Ia menyatakan pihaknya mengapresiasi komitmen PT Chery Motor Indonesia dan PT Handal Indonesia Motor yang akan merealisasikan produksi EV di Indonesia. Ia menekankan, kontribusi tersebut akan turut bermanfaat dalam pengembangan industri otomotif yang bertransformasi menuju era elektrifikasi dan ekosistem ramah lingkungan.
Harapannya dengan dimulainya produksi perdana mobil Omoda 5 EV akan dapat mendiversifikasi jenis mobil listrik di Indonesia dan memberikan alternatif pilihan yang lebih banyak bagi konsumen. “Saya juga berharap untuk mempertimbangkan produksi mobil listrik di Indonesia sebagai basis ekspor, antara lain untuk market Vietnam, Filipina, dan Australia. Karena ekosistem EV dan baterai sudah lengkap di sini, sehingga Indonesia cukup efisien sebagai produsen EV untuk pasar global," ucap Airlangga.
Ia meyakini pengembangan kendaraan listrik di Indonesia akan semakin masif, seiring mengalirnya investasi dari pabrikan kendaraan listrik. Sebab, hingga awal Kuartal IV-2023, penjualan domestik mobil listrik tercatat mencapai sebesar 11.916 unit.
"Beberapa insentif telah dikeluarkan Pemerintah untuk mempercepat implementasi KBLBB di Indonesia, di antaranya yakni insentif bantuan untuk KBLBB roda dua baru dan konversi senilai Rp7 juta, kemudian insentif PPN-DTP untuk mobil dan bus listrik dengan nilai TKDN minimal 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan untuk bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 persen-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen," pungkasnya. (fad)