Hasil DNA Identik, Polisi Gelar Perkara

Jumat 01 Dec 2023 - 18:26 WIB
Reporter : Kms Rivai
Editor : Dandy

 

Kasus Dugaan Penelantaran Anak oleh Mantan Bupati Banyuasin

PALEMBANG - Lama tak terdengar kabar beritanya, NY (37), wanita yang mengaku sebagai istri sah mantan Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH kembali tampil ke publik, Jumat (1/12) pagi. 

BACA JUGA:Hasil DNA Identik, Ditreskrimum Polda Sumsel Gelar Perkara Dugaan Penelantaran Anak oleh Eks Bupati Banyuasin

BACA JUGA:TikTok Heboh, Video Viral Seorang Anak 8 Tahun Miliki 67 DNA Beredar

Kali ini, NY yang didampingi kuasa hukum barunya, Adv Ahmad Kenedy SH dipanggil penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menghadiri gelar perkara dugaan penelantaran anak sesuai dengan Pasal 76 B UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

‘Iya, tadi klien kami dipanggil untuk menghadiri pelaporan terkait dugaan kasus penelantaran anak, ini gelar perkara kedua setelah beberapa waktu lalu juga telah dilakukan gelar perkara. Penyidik menyebut ini untuk melengkapi berkas perkara pascakeluarnya hasil tes DNA anak klien kami dengan terlapor yang hasilnya identik. Artinya anak tersebut benar merupakan anak biologis klien kami dengan terlapor,’ ungkap Ahmad Kenedy, Jumat (1/12). 

Kenedy berharap agar hasil gelar perkara ini dapat memberikan keadilan bagi kliennya, terutama sang anak-anak yang saat ini dalam pengasuhan kliennya dan kurun beberapa tahun terakhir tak pernah lagi diberikan nafkah materil oleh terlapor ini. 

Sementara itu, NY yang dimintai komentarnya terkait berlarut-larutnya penanganan perkara dugaan penelantaran anak hanya berharap penyidik dapat menindaklanjuti kasus ini dengan seadil-adilnya. “Di sini kita tidak usah lagilah bicara soal perkawinan, biarlah saat ini dalam proses hukum di PTUN. Di sini saya berbicara soal penelantaran anak karena anak ini tidak pernah meminta untuk dilahirkan juga tidak pernah berharap mempunyai orang tua seperti kami,” ucap NY dengan nada bicara terdekat kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (1/12). 

Kuasa hukum Askolani, Adv.Dodi Irama,SH.Med,CPrM,CPLE yang dikonfirmasi terkait gelar perkara berharap agar penyidik dapat profesional dalam menangani perkara ini. Dodi menegaskan sejak awal, kliennya telah bertanggung jawab terhadap anak hasil perkawinan kliennya dengan NY. “Sejak lahir sampai tahun 2018 klien kami bertanggung jawab. Meski belum mengetahui apakah itu benar merupakan anak biologis dari klien kami,’ tegas Dodi.

Sementara itu, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga,SIK,MH yang coba dikonfirmasi terkait hasil gelar perkara ini belum merespons. Pun halnya dengan Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK yang mengaku tengah melaksanakan tugas luar. “Maaf,  saya saat ini masih ada giat di Manila,” tulis Raswidiarti melalui pesan singkat WhatsApss (WS) ini.(kms)

Tags :
Kategori :

Terkait