SUMATERAEKSPRES.CO.ID-Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekarang ini sudah aktif.
Integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) terus dilakukan. Dengan integrasi itu, NIK bisa digunakan sebagai NPWP. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebutkan, pihaknya melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP. Dirjen Pajak menggandeng Dukcapil Kemendagri untuk mencocokkan data dan informasi terkait identitas wajib pajak (WP) orang pribadi dengan data di Kemendagri. Suryo melanjutkan, DJP mengimbau kepada WP orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal DJP Online pada situs pajak.go.id. BACA JUGA:Pemilik NIK dan NPWP Wajib Tahu ? Para WP diharapkan juga melakukan pemutakhiran data yang ada pada sistem tersebut. Hal itu bertujuan agar DJP bisa melakukan korespondensi langsung dengan para WP. “Dengan common identifier yang sama, informasi yang disalurkan tidak akan berbeda,” imbuh Suryo. Konsep single identity number itu ditargetkan terimplementasi penuh pada 1 Januari 2024. Setelahnya, dia memastikan NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan administrasi negara. Namun, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan digunakan DJP sendiri setelahnya. “Supaya lebih mudah, masyarakat tidak lagi perlu ingat dua nomor berbeda. NPWP yang selama ini ada tidak digunakan lagi untuk melaksanakan hak dan kewajiban dengan kami di Ditjen Pajak. Masih bisa dipakai enggak NPWP? Masih kita coba pelihara terus,” tuturnya. BACA JUGA:Perjodohan NIK-NPWP dan Dampaknya Terhadap Sistem ILAP Cara Validasi NIK Jadi NPWP 1. Masuk ke laman www.pajak.go.id 2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id 3. Masukkan 16 digit NIK 4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki 5. Masukkan kode keamanan yang sesuai 6.Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru BACA JUGA:Cara Sederhana Pemadanan KTP ke NPWP Jika Tidak Berhasil 1. Masuk ke laman www.pajak.go.id 2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id 3. Masukkan 15 digit NPWP 4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki 5. Masukkan kode keamanan yang sesuai 6. Klik ikon baris tiga 7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil 8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP 9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi 10. Klik ubah profil 11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK Jika data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan. (fad/lia/berbagai sumber)
Kategori :