Tiga Pencuri Lampu Jalan Diamankan

Rabu 29 Nov 2023 - 17:50 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Dandy

Tertangkap Basah Waktu Hendak Beraksi

PRABUMULIH - Tiga pencuri lampu jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih diamankan polisi. Mereka, Dasril Ismail (30, warga Dusun 1, Desa Pedang, Muara Beliti, Musi Rawas), Agus Supriadi (32, warga Jl Gurati II, Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur) dan Agus Sahrul (33, warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI).

BACA JUGA:Edukasi OPD-Ormas Pentingnya Kearsipan

BACA JUGA:26.270,20 Ha kawasan Mangrove Sumsel Berpotensi di Restorasi. Penyebabnya Karena 2 Hal Ini!

Dalam aksinya, ketiga pelaku menjalankan aksinya pada Senin (27/11), sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Di TKP, pelaku melakukan aksi pencurian kabel lampu jalan raya dengan cara pelaku mematikan stop kontak setelah itu langsung memotong kabel sepanjang kurang lebih 40 meter menggunakan tang dan gergaji besi.

Akibat kejadian tersebut, korban yang dalam hal ini Pemkot Prabumulih mengalami kerugian sebesar Rp3.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti. 

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih, mendapatkan informasi pukul 03.00 WIB yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di pinggir Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut,” jelas Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Rabu (29/11).

Kemudian dilakukan penangkapan, pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut. “Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang-bukti berupa kurang lebih 40 meter kabel lampu jalan, 1 tang bergagang warna merah dan 1 buah gunting dimodifikasi seperti pisau bergagang berwarna hitam,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan. Di hadapan petugas, ketiganya tak bisa mengelak. “Kami melakukannya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi, Pak,” tukasnya. (chy)

 

Tags :
Kategori :

Terkait