LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID -Seorang bapak bernama Indra (27), telah ditangkap karena melakukan perbuatan keji pada anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun.
Kejahatan ini terungkap setelah korban melarikan diri dan mengungkapkan kisah tragis ini kepada keluarganya.
Pihak kepolisian Polres Lubuklinggau berhasil menciduk Indra di kediamannya pada Senin (27/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
Indra melakukan aksi asusila terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Tindakan bejat ini dilakukan berkali-kali sejak tahun 2021.
Kepala Kepolisian Resor Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, mengkonfirmasi penangkapan ini pada Selasa (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari ibu kandung korban, dengan dasar laporan Polisi Nomor: LP/B/350/XI/2023/SPKT/Res Llg/Polda Sumsel, tanggal 25 November 2023,"jelasnya.
Aksi bejad Indra terungkap melalui penyelidikan, di mana korban tertidur dalam kamar dengan lampu mati. Pelaku masuk mengendap, dan melakukan perbuatan bejatnya
Korban, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa pelaku mengancamnya.
Kejadian terakhir tercatat pada 12 Oktober 2023, menjelang subuh.
Korban, setelah memilih kabur dan bersembunyi di rumah neneknya, akhirnya menceritakan kronologis kejadian tragis ini kepada ibu, nenek, dan bibinya.