PT Palembang Perberat Pemerkosa Pelajar

Rabu 01 Feb 2023 - 00:51 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Dari 10 Bulan Jadi 2 Tahun 6 Bulan

PALEMBANG – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat terhadap dua pemerkosa pelajar di Lahat, AA (17). Terdakwa Oh (17) dan MAP (17),  hukumannya diperberat menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan pelatihan kerja 3 bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat.

Sebelumnya, Selasa (3/1) majelis hakim PN Lahat memvonis 10 bulan kedua terdakwa dari tuntutan hanya 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat. Tuntutan dan vonis yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan pada korban itu.

Adanya putusan PT Palembang yang memperbaiki putusan PN Lahat ini, dibenarkan Kasi Penkum Keti Sumsel Mohd Radyan SH MH, Selasa (31/1). “Kejari Lahat pada Senin (30/1) telah menerima putusan banding dalam perkara anak terdakwa MAP dan Oh,” tulis Radyan, dalam siaran pers yang dikirimnya, Selasa (31/1).

Putusan banding terdakwa MAP nomor:1/PID.Anak/2023/PT PLG tanggal 25 Januari 2023, memperbaiki putusan PN Lahat No:32/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lahat tanggal 3 Januari 2023. Kemudian putusan banding terdakwa Oh nomor:2/PID.Anak/2023/PT PLG tanggal 25 Januari 2023, memperbaiki putusan PN Lahat No:33/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lahat tanggal 3 Januari 2023.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan anak tetap ditahan,” kata Radyan. Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Kejari Lahat Tatang Darni SH, melalui Kasi Intel Faisyal Basni SH, membenarkan pihaknya sudah menerima hasil putusan banding PT Palembang itu.

"Kami baru menerima hasil putusannya (PT Palembang). Kami pelajari dulu," aku Faisyal, dikonfirmasi tadi malam. Tindak lanjutnya, mereka menunggu petunjuk pimpinan. "Kami pikir-pikir sesuai perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Fedri setiawan SH, mengaku terkejut mengenai putusan PT Palembang yang memperberat hukuman kliennya yang masih anak di bawah umur. “Saat ini kami masih pikir-pikir. Karena masih ada upaya kasasi. Tapi yang jelas putusannya (PT Palembang) sudah diterima tadi," imbuhnya.

Sedangkan kerabat korban AA, berinisial Am, menanggapi dingin putusan PT Palembang. Meski sudah memperberat hukuman kedua terdakwa MAP dan Oh. "Terserah Dek, berapa bae," tukasnya yang sudah kadung kecewa. Ditegaskannya, pihak keluarga saat ini lebih memfokuskan pemulihan psikis korban. "Itu yang utama," tambahnya.

Diketahui, tuntutan 7 bulan dan vonis 10 bulan terhadap kedua terdakwa MAP dan Oh sebelumnya sempat kontroversial dan viral. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sampai mengundang khusus korban dan orang tuanya, ke Kopi Johny, Jakarta, Sabtu (7/1).

Suara lantang Hotman, didengar petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejati Sumsel. Berbuntut pencopotan Kajari Lahat Nilawati, Kasi Pidum Frans Mona, dan JPU yang menuntut kedua terdakwa hanya 7 bulan penjara tersebut. Baru kemudian JPU lahat kemudian mengajukan upaya banding ke PT Palembang, tanggal 9 Januari 2023.

Sedangkan satu terdakwa lagi yang sudah dewasa, Gilang Anugerah (18) masih proses sidang di PN Lahat. Sidang perdana digelar Kamis (12/1). Namun Hotman juga meminta, dua orang lagi ditetapkan tersangka oleh kepolisian Polres Lahat. Yakni, penghuni kamar kos juga diduga meraba-raba dan meminta korban telanjang. Serta pacarnya yang mengajak korban datang. (gti/air/) 

Tags :
Kategori :

Terkait