PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru pinjaman online (pinjol). Banyak ketentuan yang berusaha melindungi masyarakat yang melakukan peminjaman.
Aturan baru pinjol itu tertuang dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. Ada tiga poin penting. Pertama soal batasan bunga pinjol 0,3% berlaku Januari 2024 mendatang.
Kemudian ketentuan penagihan oleh debt collector, salah satunya waktu tagih hanya 12 jam mulai puku 08.00-20.00 WIB. Lalu, nasabah dibatasi hanya boleh pinjam pada 3 platfrom pinjol saja.
Surat edaran ini keluar karena banyaknya keluhan dan kasus yang dialami para nasabah pinjol. Tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel). Iwan, warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang pernah jadi korban pinjol ilegal.
BACA JUGA:Terbanyak Keluhan Perilaku Penagihan
Ketika itu sangat butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.”Jadi disarankan teman untuk meminjam di pinjol karena katanya mudah dan cepat prosesnya. Saya cari di Google Play dan dapatlah platform minicash yang menawarkan sangat baik cepat dan tenor yang lama,” kata dia.
Setelah mendaftar dia dapat plafon pinjaman hingga Rp20 juta. “Tak berpikir panjang langsung saya ajukan peminjaman itu.
Tak lama saya klik muncul pemberitahuan uang sudah ditransfer sebesar Rp1.116.000, tanpa ada kontrak dan besaran nilai pinjaman.
BACA JUGA:Inilah 5 Aplikasi Pinjol Resmi yang Bisa Bantu Biaya Kuliah, Terdaftar OJK dan Dijamin Aman!
Lalu muncul di aplikasi tersebut pembayaran yang harus dikembalikan sebesar Rp.1.800.000 dalam jangka waktu hanya 7 hari,” ceritanya.
Baru Iwan, artinya ia harus bayar bunga Rp700 ribu dalam waktu hanya seminggu. Baru juga jalan 2-3 hari, dia sudah dapat pesan WhatsApp agar segera melunasi pinjamannya.
“Jika tidak melunasi data data saya akan disebar oleh penagih, saya panik baru meminjam sudah harus mengembalikan,” kata dia.
Menurutnya, sistem pinjol tidak fair karena tidak ada kontrak apa pun. Tiba-tiba langsung ditransfer ke rekening.