MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 - 2038 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Muara Enim Tahun 2018-2038 di Evi Medaria Grand Ballroom, rabu (22/11).
Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Ahmad Yani Heriyanto mengatakan RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 - 2038 sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda No 13/2018 dan hingga saat ini menjadi pedoman bagi setiap kegiatan pembangunan dan investasi di Bumi Serasan Sekundang baik yang dilakukan oleh Pemerintah, Swasta maupun Masyarakat Umum.
"Sebelumnya saat konsultasi publik yang pertama setelah diidentifikasi isu-isu strategis dan pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan upaya penataan ruang di Muara Enim," bebernya.
Lanjutnya, isu-isu tersebut menjadi bahan kajian tim penyusun pada konsultasi publik II telah merumuskan draft mengenai konsep pengembangan wilayah rencana pola struktur ruang beserta kajian lingkungan hidupnya.
"Mengingat akan pentingnya Konsultasi Publik II RTRW dan KLHS Tahun 2018-2038 ini, dihimbau kepada seluruh peserta konsultasi publik untuk mengikuti jalannya konsilidasi ini dengan memberikan saran dan masukkan serta mengkoordinir dan memastikan kembali program-program lima tahun kedepan tersebut sudah teridentifikasi," bebernya.
Menurutnya, rencana tata ruang wilayah kabupaten Muara ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat agar tujuan dimaksud dapat tercapai dengan baik maka dalam penyusunan dokumen revisi ini harus dilakukan secara partisipatif dan salah satu melalui Konsultasi Publik dengan merangkul seluruh stakeholder yang ada di Muara Enim.
"Mudah-mudahan dengan adanya konsultasi publik ini bisa kita petakan dan rembukan kembali mengenai konsep pengembangan wilayah, rencana pola struktur ruang beserta kajian lingkungan hidupnya," pungkasnya. (way)