Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS: Selain Passing Grade, Ini Syarat Penting Penentu Kelolosan

Rabu 22 Nov 2023 - 12:53 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Pelamar Kebutuhan Khusus:

Diberikan perpanjangan waktu 30 menit (total 130 menit).

Berlaku untuk penyandang disabilitas, lulusan terbaik, diaspora, dan putra-putri asli Papua.

Ambang Batas Nilai untuk Kategori Khusus:

Cumlaude dan Diaspora: Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311, dan TIU paling rendah 85.

Penyandang Disabilitas: Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286, dan TIU paling rendah 60.

Putra-Putri Asli Papua: Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286, dan TIU paling rendah 60.

Nilai Tertinggi SKD CPNS 2023:

TWK: 150

TIU: 175

TKP: 225

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada seleksi ini, dengan memberikan fasilitas tambahan untuk peserta kategori khusus, termasuk putra-putri asli Papua.

Artikel ini sudah tayang di rbtv.disway.id dengan judul :

Tak Cukup Passing Grade, Ternyata Ini Syarat Lolos SKD CPNS 2023

Kategori :