BACA JUGA:Dituntut 4-5 Tahun, Divonis Hanya 1 TahunBACA JUGA:Dituntut 4-5 Tahun, Divonis Hanya 1 Tahun
Kombes Pol Audie S Latuheru yang pernah menjabat Kapolres OKU Timur, terus mengawal ketat Christoper.
Christoper langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan.
Christoper bisa dibawa kembali ke Indonesia setelah diserahkan petugas Imigrasi Thailand dan Royal Thai Police (Kepolisian Thailand).
Proses penyerahan tersangka Christoper, dilakukan di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand, Selasa (21/11), sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
BACA JUGA:BSI Dorong Visi Top 10 Global Islamic Bank dengan Inovasi dan Ekspansi
BACA JUGA:Cegah Stunting, PKK Bagikan Paket PMT Untuk 3 Bulan
Selanjutnya rombongan dipimpin Kabagjatinter Sekretariat NCB Divisi Hubinter Polri Kombes Pol Audie S Latuheru dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, bersama tersangka Christoper terbang ke Indonesia, menggunakan pesawat Garuda GA 869.
Selama dalam perjalanan, tangan Christoper diborgol ke depan menggunakan kabel ties.
Perkara Penipuan Dialami Jessica Iskandar
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan Christoper.
Awalnya Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
BACA JUGA:Fit And Propertest, Ranah KPU RI
BACA JUGA:Ingin Tambah Koleksi Medali
Christoper menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain.
Berjalannya waktu, Christoper lalu menawari Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil.
Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil. Jessica Iskandar pun setuju.
Jesscia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada Christoper hampir mencapai Rp10 miliar, yakni Rp9,8 miliar.