BATURAJA - Pengawasan terhadap hakim yang dilakukan Komisi Yusidial (KY) merupakan amanat undang-undang. Dengan tujuan para hakim menjalankan tugas sesuai dengam koridor ketentuan undang-undang.
BACA JUGA:Peresmian Food Court Hanya Simulasi
“Keberadaan KY lahir dari tuntutan masa reformasi,” kata Koordinator Penghubung Komisi Yusidial Sumsel, Zaimah Husin SH MH, di Kampus Unbara, kemarin (21/11).
Karena pada era 90-an, menurutnya, banyak mencuat soal istilah mafia peradilan. Karena itu, sebutnya, peran KY mengawasi proses hukum supaya para hakim tidak melanggar dalam proses hukum acara dan kode etik. Narasumber lain, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian SH MH, Kadin Kominfo OKU, dan Dr Santi Indriyani SH MH.
Rektor Unbara Ir Hj Lindawati menyampaikan kegiatan dialog yang diprakarsai KY tersebut sangat penting. “Sehingga diharapkan mahasiswa dan dosen bisa memahami apa yang menjadi tugas dan kewenangan dari KY tersebut,” katanya. (bis)