MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Brigpol BA mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tidak disiplin menjalankan tugas.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, pada Senin (20/11) pukul 07.00 WIB.
Keputusan PTDH ini diambil setelah melewati mekanisme dan proses yang cermat.
Kapolres menekankan bahwa Polri selalu menjadi sorotan masyarakat dalam menjalankan tugas-tugasnya yang sangat terkait dengan kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:CATAT, Mulai 2024, PNS yang Berkinerja Buruk Bisa Kena Pecat, Ini PP-nya!
"Seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri harus selalu menjaga etika, moral, dan perilaku baik dalam lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri," ujarnya.
Keputusan PTDH terhadap Brigpol BA dipertimbangkan dari berbagai aspek, seperti asas Kepastian untuk memastikan kejelasan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
Juga Distributif Kemanfaatan untuk menilai seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang bersangkutan.
BACA JUGA:WOW! Inilah Jumlah Uang yang Diraup Petarung Indonesia Jeka Saragih Usai Menang KO di UFC Vegas
Kapolres Mura juga mengingatkan tentang kesulitan dan pengorbanan yang harus dihadapi para calon anggota Polri.
Terutama mereka yang baru mengikuti pelatihan di Polres Musi Rawas.
"Keputusan PTDH ini sangat sulit, terutama mengingat kekurangan anggota Polri, khususnya di Polres Mura," katanya.
Seluruh jajaran Polres Mura diminta untuk melaksanakan tugas dengan tanggung jawab tinggi dan memberikan pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara.
Kapolres Mura memberikan arahan agar anggota meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan.