Terancam Pidana 8 Tahun Penjara

Minggu 19 Nov 2023 - 21:52 WIB
Reporter : Widi Sumeks
Editor : Widi Sumeks

Petugas yang dapatkan informasi langsung bergerak cepat. Hari itu juga DPN diamankan. Dari tempat kosnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti terkait aborsi ilegal itu. Yakni, 1 botol Sprite ukuran 390 ml dalam keadaan kosong. 1 kemasan obat Cytotec tablet. “Ada 1 plastik bekas bungkus paket, atas nama penerima Diat Putra Nurkesuma,” terangnya.

Kemudian, barang bukti 1 sarung bantal warna hitam-putih, yang terdapat bercak diduga darah. 1 buah bra  warna pink yang juga terdapat bercak diduga darah. “Juga handphone milik pasangan tersebut,” pungkasnya.(dik) 

 

 

Kategori :