SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, peserta memiliki hak untuk mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memenuhi syarat tertentu.
Salah satu syarat utama adalah mengundurkan diri dari pekerjaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa klaim saldo BPJS tidak dapat langsung dicairkan setelah mengundurkan diri.
Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 mengatur bahwa JHT dapat diklaim oleh peserta yang telah mengundurkan diri atau resign setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Dihitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
BACA JUGA:Harus Tahu, Begini Cara Membayar Iuran BPJS bagi yang Menunggak
Dokumen Persyaratan Klaim Saldo BPJS
Untuk mengajukan klaim saldo BPJS, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khusus bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.
Proses Klaim di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan