PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung), menerima pengembalian uang sebesar US$ 2 juta, atau senilai Rp31,4 miliar dari Achsanul Qosasi.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, tengah berstatus tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Kominfo.
“Pada hari ini, 16 November 2023 pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Uang tersebut berasal dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
BACA JUGA:BPK Hormati Proses Hukum, Soal Anggotanya Achsanul Qosasi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi
Total aliran dana yang diterima pegawai BPK Achsanul Qosasi, sebesar Rp40 miliar.
“Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan,” ujar Kuntadi.
Berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terpidana Irwan Hermawan melalui Windi Purnama, dengan Sadikin sebagai perantara.
Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Kuntadi, pihaknya memastikan penerimaan uang oleh tersangka Achsanul Qosasi, merupakan upaya mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek BTS 4G paket 1 sampai 5.
BACA JUGA:Beberkan Aliran Uang Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa Usulkan Terdakwa Irwan Jadi JC
"Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang itu sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang kami lakukan," tegas Kuntadi.
Tindak lanjutnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga masih mendalami dugaan mengalirnya aliran uang tersebut ke pihak penerima lain yang juga terlibat dalam kegiatan audit BPK terhadap proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kejagung menetapkan Achsanul sebagai tersangka, dan ditahan sejak 3 November 2023.