MUBA - Pernah dihukum atas kasus penjualan kupon judi toto gelap (togel), tidak membuat jera Verawati (45). Warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), itu kembali menjual kupon judi togel.
BACA JUGA:3,5 Jam Geledah Kantor Pajak Palembang, Petugas Kejati Sumsel Angkut Barang-Barang Ini
BACA JUGA:Bagi Hasil Panen Tidak Merata, Petani-Koperasi Lapor ke Presiden
Ibu rumah tangga (IRT) itu pun diciduk dari rumahnya, Selasa (14/11), oleh aparat Unit Reskrim Polsek Babat Toman. “Penangkapan ini dalam rangka Operasi Pekat II Musi 2023, yang dimulai sejak 8 November 2023 lalu,” kata Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, kemarin.
Sasaran operasi ini, sasarannya segala hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat (pekat). ”Mulai dari penyalahgunaan senpi, sajam, premanisme, prostitusi, narkoba, judi, miras dan street crime atau kejahatan jalanan," jelas Yudha, didampingi Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH.
Tersangka Verawati ini, pernah ditangkap 2011 kasus penjualan kupon togel. "Dia merupakan target operasi (TO), dugaan kami dia sudah lama beroperasi. Namun dari pengakuannya, dia baru beroperasi lima bulan ini berjualan togel lagi," ulasnya.
Ketika pihaknya melakukan penggerebekan, tersangka Verawati tidak bisa berkelit lagi. Sebab dia tertangkap tangan, sedang memegang kopelan berupa catatan pembelian nomor togel. “Setelah dilakukan pendalaman, kami amankan barang bukti lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana judi togel tersebut,” paparnya.
Kepada polisi, tersangka Verawati menjual kupon togel jenis hongkong. Seminggu lima kali bukaan, kecuali hari Selasa dan Jumat. “Pembelinya datang memasang langsung dengannya. Dia dijerat Pasal 303 ayat (1), (2),(3) KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Yudha. (kur/air)