SUMATERAEKSPRES.ID - Besaran gaji serta daftar 4 tunjangan yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibahas dalam artikel ini.
Pada tahun 2024, PPPK dapat menyambut kabar gembira, seiring pengumuman kenaikan gaji sebesar 8%. Rencana ini diperkenalkan oleh Kementerian Keuangan.
Itu sejalan dengan peningkatan alokasi transfer ke daerah yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, terutama pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU).
Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan, Adriyanto, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, "Adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji sebesar 8%." Penyataan ini menandai langkah positif dalam mendukung kesejahteraan para PPPK.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Seleksi PPPK Prabumulih Dilaksanakan 3 Hari. Jangan Sampai Terlewatkan Ya!
BACA JUGA:Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?
Peningkatan alokasi DAU ke seluruh daerah pada tahun 2024 merupakan respons terhadap tambahan beban penggajian PPPK yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024.
Adriyanto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK.
Besaran gaji PPPK diatur secara rinci dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak atas beberapa tunjangan yang setara dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
BACA JUGA:Asik! Gaji PNS dan PPPK 2024 Setara dengan Pegawai BUMN, Begini Skemanya
BACA JUGA:Widih! Selain Gaji Naik 2024, PPPK Juga Bisa Gadaikan SK ke Bank Lho, Begini Caranya
Tunjangan yang diberikan kepada PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Berikut adalah besaran gaji PPPK setelah mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun 2024, berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096