PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melaksanakan pelimpahan tahap II kasus kasus dugaan KKN, Korupsi Dana Hibah, pengadaan barang dan deposito KONI Sumsel, Rabu (15/11)
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, kedua tersangka berikut barang bukti. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap, jadi penyidik melakukan tahap II, yakni penyerahan dua tersangka dan barang bukti di Kejari Palembang," kata Vanny, di Kejati Sumsel, kemarin.
Lanjut Vanny, pihaknya tinggal menunggu tim JPU Kejari Palembang melakukan pelimpahan ke PN Palembang Kelas IA Khusus. "Ya kita tunggu saja, nanti jika sudah dilimpahkan, tentu akan segera disidangkan, dan akan kami infokan kembali," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Tapi Satu Tersangka Tak Ditahan
BACA JUGA:Kantongi Banyak Dukungan, Muhammad Asrul Indrawan Punya Kans Besar Pimpin KONI Sumsel
Selain itu, Vanny menambahkan jika dalam kasus tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menerima pengembalian uang kerugian negara dari salah satu tersangka.
"Beberapa waktu yang lalu tim penyidik menerima uang kerugian negara yang dari salah satu tersangka berinisial AT sebesar Rp250 juta. Dan uang pengembalian tersebut dititipkan ke rekening kas negara," jelasnya
Diketahui, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian satu tersangka lagi bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Kemudian Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni bernama Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.
Namun Hingga tahap II kasus ini tersangka Hendri Zainudin belum juga dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Dalam kasus tersebut modus yang dilakukan ketiga tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel.
Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap kerugian negara dalam perkara ini terhitung lebih kurang Rp5,2 miliar. Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (nsw)