PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun ini, Pemkot Prabumulih akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang jumlahnya mencapai Rp8,6 miliar. Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan dana bagi hasil sawit tahun 2023 dalam rangka implementasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit di Kota Prabumulih melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, di Cafe Bang Ali Kota Prabumulih, Selasa (14/11).
PJ Sekda Kota Prabumulih, Aris Priadi menyebutkan, Pemkot Prabumulih kebagian Rp8,6 miliar DBH sawit. "Anggaran ini baru perdana didapatkan tahun ini (2023, red) dan kita mencari formula yang kira-kira pas untuk di-follow up," sebutnya.
Anggaran tersebut, didapatkan Kota Prabumulih sebagai kabupaten/kota pendamping penghasil sawit dan bukan penghasil utama. "Karena di kita ada sekira 967 ha sawit dan 480 pekerja," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Aris, dengan adanya DBH sawit adalah komitmen dan upaya pemerintah pusat untuk daerah khususnya pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan 80 persen, disisi lain juga ada perhatian DBH sawit 20 persen untuk kegiatan lainnya yaitu juga digunakan bagi perlindungan sosial khususnya pekerja atau petani sawit yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. "Dalam rangka penyerapan anggaran tersebut, pekerja atau petani sawit akan didampingi perlindungan sosial," jelasnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Prabumulih, Eva Erika Yahudin menambahkan, pihaknya sengaja menggelar sosialisasi DBH sawit, agar seluruh petani sawit khususnya perseorangan dan bukan pekerja sawit di perusahaan juga terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. "Karena untuk DBH sawit ini, 80 persen digunakan untuk infrastruktur dan 20 persennya digunakan untuk perlindungan sosial pekerja sawit dan lainnya," tukasnya berharap seluruh petani sawit di Prabumulih dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. (chy)