PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 464 pelamar tidak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sumatera Selatan.
Ketua Panitia SKD CPNS KemenkumHAM Sumsel, Rahmi, mengatakan update data yang diterima hingga Senin (13/11), ada 464 peserta dari 5.950 peserta yang tidak mengikuti SKD. "Mayoritas karena terlambat, tapi ada juga yang tidak membawa kartu identitas asli dan banyak yang salah jadwal,” lanjutnya.
Ia menegaskan peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia.
“Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenakan mengikuti SKD dan dianggap gugur,” tegas Rahmi.
Ia mengatakan jika sesuai peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, bahwa seluruh peserta wajib hadir 60-90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
“Kedatangan disuruh lebih awal karena peserta harus dicek dahulu persyaratannya, melakukan absensi, pemeriksaan body checking, hingga menerima PIN. Semua itu butuh waktu,” jelasnya.
Lanjut Kadiv Administrasi Kemenkumham Sumsel tersebut, bahwa 5 menit sebelum ujian dimulai, registrasi PIN akan tertutup secara otomatis oleh sistem BKN. "Sebab itu untuk peserta yang terlambat hadir, tidak diperbolehkan masuk ruangan ujian lagi dan dinyatakan gugur," katanya. (nsw/fad)