Tegas, 464 Peserta SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Gagal Sebelum Tes, Ini Penyebabnya

Selasa 14 Nov 2023 - 16:55 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Alfery

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dari total 5.950 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, sebanyak 464 peserta gagal mengikuti tahap tersebut.

Rahmi, Ketua Panitia SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa sebagian besar peserta tidak hadir karena keterlambatan.

Namun ada juga yang tidak membawa kartu identitas asli dan beberapa mengikuti jadwal yang salah.

"Peserta diwajibkan membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga asli, atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, serta kartu peserta seleksi sebagai syarat utama," tegas Rahmi.

BACA JUGA:Kejagung-KemenkumHAM Peserta Tes Terbanyak, Hari Ini, Mulai Ujian SKD CPNS

BACA JUGA:Total Pelamar 1,2 Juta, Segini Jumlah Peserta yang Bakal Gagal Tes CPNS, Kemenkumham dan Kejaksaan Terketat

Ia menekankan bahwa peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan melanggar aturan pelaksanaan tidak akan diizinkan mengikuti SKD CPNS Kemenkumham. Mereka dianggap gugur dari seleksi.

Rahmi juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, peserta diwajibkan hadir 60 hingga 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

"Kedatangan lebih awal diperlukan karena peserta harus melewati proses pengecekan persyaratan, absensi, pemeriksaan body checking, hingga penerimaan PIN. Semua tahapan ini membutuhkan waktu," jelas Rahmi.

Menurut Kadiv Administrasi Kemenkumham Sumsel, lima menit sebelum ujian dimulai, registrasi PIN akan otomatis tertutup oleh sistem BKN.

Oleh karena itu, peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan masuk ke ruangan ujian dan dianggap gugur.

BACA JUGA:Termasuk Pakai Joki, Berikut 4 Sanksi Pelanggar Aturan Tes CPNS, 2023 Bisa Sampai Penjara Lho!

BACA JUGA:Wanita ini Jadi Joki Tes CPNS Lalu Tertangkap Basah, Begini Tampang dan Sosoknya

Diketahui, dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, panitia pelaksana telah menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi para pelaku kecurangan.

Panitia telah merinci empat jenis sanksi yang mungkin diberlakukan terhadap peserta yang terbukti melakukan tindakan curang dalam tes CPNS termasuk pakai joki.

1. Diskualifikasi dari Seleksi CPNS:

Peserta yang terlibat dalam kecurangan akan secara langsung didiskualifikasi dari proses seleksi CPNS.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi