MUSI RAWAS - Puluhan pelajar laki-laki di Kabupaten Musi Rawas diduga jadi korban predator seksual. Tersangkanya, SJ, warga Kecamatan STL Ulu Terawas. Pria yang masih melajang di usia 40 tahun itu, diduga penderita kelainan seks atau berperilaku penyimpangan seksual.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, melalui Kanit PPA Satreskrim Ipda Bambang, Sabtu (11/11) lalu.
Bambang mengakui, pihaknya sudah menangkap tersangka SJ dari rumahnya, sejak Rabu lalu (1/11), sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini, berawal SJ mendatangi Polsek STL Ulu Terawas. Maksudnya, hendak membuat laporan polisi terkait handhone (hp) miliknya yang hilang. “Namun saat dimintai keterangan oleh polisi, keterangan SJ kerap berubah-ubah,” ucap Bambang.
Sikap SJ itu, membuat polisi menjadi curiga dia hendak membuat laporan palsu atau fiktif. Namun yang terkuak, polisi malah mendapati rekaman video yang tersebar, SJ yang sedang melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur sesama jenis.
Polisi lalu mendatangi sejumlah pihak, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan diduga korbannya. Dapatlah 1 korban, berinisial F (14),warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura)
“Korban mengaku telah dilecehkan secara seksual, disuruh mengoral kemaluan korban,” beber Bambang. Kejadian dialami pelajar kelas IX SMP itu, berlangsung di teras sebuah SD Negeri di Kecamatan Tugumulyo, Mura, 31 Oktober 2023.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korbannya yang anak bawah umur itu, lalu perkaranya ditarik ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura. “Modusn pelaku, mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan uang Rp50 ribu untuk membeli paket kuota internet," ungkap Bambang.
Setelah penyidik melakukan pendalaman, korbannya ternyata tidak hanya F. Tapi diduga ada lebih dari 10 orang, semuanya laki-laki. “Jumlah pastinya masih kami dalami. Yang jelas, korban rata-rata anak bawah umur,” ulasnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mencari korbannya melalui jejaring sosial Facebook (Fb). Awalnya diajak berkenalan, lalu berlanjut ajak ketemuan dan makan bersama. Baru tersangka mengajak korban ke tempat sepi, dipaksa mengoral kemaluannya. “Tersangka kami kenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tutupnya. (zul/air)