Mulai 1 Januari 2024
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menurunkan batas maksimum bunga pinjaman untuk Fintech P2P Lending atau bunga pinjol secar bertahap. Mulai 1 Januari 2024, bunga pinjol turun menjadi 0,3 persen per hari dari sebelumnya sebesar 0,4 persen per hari.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, besaran bunga sebesar 0,3 persen per hari berlaku untuk pinjaman konsumtif. Sementara untuk pinjaman produktif, bunganya turun menjadi 0,1 persen per hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan SE OJK yang diterbitkan itu penting karena akan mengatur berbagai hal mekanisme penya- luran pendanaan penagihan.
“Harus ada analisisnya dalam menyalurkan pinjaman. Perhatikan juga kelayakan, termasuk menjalankan kegiatan pendanaan secara sehat,” terangnya.
Untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024.
“OJK memastikan seluruh penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga dalam memfasilitasi pendanaan tersebut,” bebernya.
Adapun SE OJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.
Dalam SE itu diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan konsumtif. (fad)