Pada sidang sebelumnya, dia menuntut terdakwa dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Pada dakwaan JPU dalam SIPP PN Palembang, diketahui perbuatan tersebut bermula tahun 2014 terdakwa Dewi Eriani bertemu saksi Sulaiman Hakim, melalui perantara Fahrul.
Saat itu, saksi Sulaiman Hakim ingin mengetahui tanah yang akan terdakwa jual di daerah Km 10 Palembang.
Saksi Sulaiman berencana melihat lokasi tanah itu dan meminta terdakwa untuk memberikan fotokopi sertifikat tanah kepada notaris yang ditunjuk saksi Sulaiman.
Selanjutnya terdakwa datang ke kantor notaris yang ditunjuk. Dia tanpa didampingi ahli waris.
Saat bertemu dengan notaris itulah, terdakwa Dewi memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam akta autentik.
Dalam akta itu, terdakwa Dewi menyuruh notaris memasukkan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi Sulaiman Hakim dengan kuasa dari ahli waris dari saksi Ricco Armansyah dan Saksi Citra Rizky Ramadhona.
Kedua nama itu, disebut terdakwa Dewi sebagai ahli waris dari tahan yang akan dijual.
Setelah sepakat dengan terdakwa Dewi, saksi Sulaiman Hakim meminta tanah yang dibeli itu dikosongkan dan dipagar.
Terdakwa Dewi menyanggupi mengosongkan lokasi tanah.
Saksi Sulaiman Hakim membayar uang muka sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Dewi.
Saksi korban (pemilik tanah sesungguhnya), tidak mengetahui transaksi tersebut.
Setelah dua bulan tanah sudah kosong, saksi Sulaiman Hakim melunasi pembayaran sebesar Rp1,3 miliar kepada Dewi.
Selanjutnya proses balik nama, sertifikat tanah itu berubah menjadi atas nama saksi Sulaiman hakim, bersama saksi Adam Sautin dan saksi Sufan Abner.
Kedua nama terakhir itu, diketahui termasuk pengusaha besar di Palembang. Pemilik dan petinggi JM Group.
Belakangan diketahui, tanah yang dijual terdakwa Dewi itu milik ahli waris Aman bin Abdullah.