Palsukan Data Ahli Waris Surat Jual Beli Tanah
PALEMBANG – Terdakwa Dewi Eriani, salah pilih lawan, menjual tanah dengan memalsukan data autentik ahli waris dalam jual beli tanah.
Akibatnya, perempuan berhijab itu beperkara hukum, dan divonis 1 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Dewi Eriani secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Yakni, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP," kata hakim, membacakan putusannya di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (8/10).
BACA JUGA:Alwi dan Putri KW gagal ke 16 Besar
Hal yang memberatkan, sambung hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan.
“Bagaimana terdakwa, apakah menerima, banding atau pikir-pikir?” tanya hakim, setelah membacakan putusannya.
"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Dewi Eriani.
Senada dikatakan JPU Kejari Palembang, begitu ditanya hakim dengan pertanyaan yang sama.
“Sama Yang Mulia, kami juga pikir-pikir," jawab JPU.
Putusan majelis hakim itu, diketahui lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH.