Selama 20 tahun bekerja di perusahaan customers goods terbesar ini, gaji pokok terakhir yang diterima Harmadi perbulan hanya sebesar Rp.3.645.500,-. Perusahaan sebesar ini dengan masa kerja 20 tahun , gaji pokoknya tidak sampai Rp4 juta. Padahal risiko pekerjaannya sangat besar.
BACA JUGA:Kolonel Inf M Tohir Akhiri Jabatan Sebagai Kasrem 044 Gapo
"Saya tidak habis pikir, perusahaan sebesar ini (PT Indomarco Adi Prima, Red) masih tega menghisap keringat dan memakan hak-hak karyawannya. Dalam UU Cipta Karya ditegaskan bahwa setiap karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon dan tunjangan lainnya sesuai yang diatur dalam undang-undang itu,’’ kata Sihat .
Mantan wartawan kriminal koran terbesar di Sumbagsel ini , juga menghimbau kepada orang yang telah diberi kepercayaan menjadi pemimpin PT Indomarco Adi Prima , agar jangan zholim kepada karyawan.
"Bayarlah hak klien saya, jangan suka mempersulit hidup orang . Sebab bagi perusahaan itu uang pesangon yang bakal dikeluarkan tidak ada artinya dibandingnya keuntungan kalian, namun uang pesangon yang kalian bayar itu sangat berarti bagi Harmadi dan keluarganya," pungkasnya.
Sementara itu, manager office PT Indomarco Adi Prima, Andrianto Tan yang coba dikonfirmasi terkait PHK sepihak ini belum memberika respons.(kms)