Miris, 20 Tahun Kerja Karyawan Tetap PT Indomarco Di-PHK Tanpa Pesangon

Senin 06 Nov 2023 - 15:20 WIB
Reporter : Kms A Rivai
Editor : Alfery

Selama  20  tahun  bekerja  di perusahaan  customers  goods  terbesar  ini,  gaji  pokok terakhir yang  diterima  Harmadi  perbulan  hanya   sebesar  Rp.3.645.500,-.  Perusahaan  sebesar  ini  dengan  masa  kerja  20  tahun , gaji  pokoknya  tidak sampai Rp4 juta.  Padahal risiko  pekerjaannya  sangat besar. 

BACA JUGA:Kolonel Inf M Tohir Akhiri Jabatan Sebagai Kasrem 044 Gapo

"Saya  tidak  habis  pikir,  perusahaan  sebesar  ini  (PT Indomarco  Adi  Prima, Red)  masih tega  menghisap  keringat  dan memakan hak-hak  karyawannya.  Dalam UU Cipta Karya  ditegaskan bahwa  setiap  karyawan  yang  di-PHK  berhak  mendapatkan  pesangon  dan tunjangan lainnya sesuai  yang  diatur  dalam  undang-undang itu,’’ kata Sihat .  

Mantan  wartawan  kriminal koran  terbesar di  Sumbagsel  ini , juga  menghimbau  kepada  orang  yang  telah  diberi kepercayaan  menjadi   pemimpin  PT  Indomarco  Adi  Prima , agar jangan zholim  kepada  karyawan. 

"Bayarlah  hak  klien  saya,  jangan suka mempersulit  hidup orang . Sebab  bagi  perusahaan  itu  uang  pesangon yang  bakal  dikeluarkan  tidak ada artinya dibandingnya  keuntungan  kalian,  namun uang pesangon  yang  kalian bayar itu sangat  berarti  bagi Harmadi  dan  keluarganya," pungkasnya.

Sementara itu, manager office PT Indomarco Adi Prima, Andrianto Tan yang coba dikonfirmasi terkait PHK sepihak ini belum memberika respons.(kms)

Kategori :