Surat pemberitahuan PHK itu bernomor NO.205/HRGA-PLG/VI/2023 ditandatangani Manager Office, Andriano Tan.
Kronologi kejadian hingga berujung pemecatan itu bermula, sekitar pertengahan Bulan Mei 2023 klien saya (Harmadi) mengecek stok mie instans yang baru didrop ke gudang. Memang tugas dia , melakukan cek keluar masuknya barang.
Setelah dicek ternyata ada kurang 5 karton /dus Mie Goreng dan 2 karton Mie Celor. Total ada kurang sebanyak 7 karton (dus).
Kondisi itu membuat Harmadi panik karena dia harus mengeluarkan uang untuk mengganti kekurangan 7 karton mie itu. Selama ini belum pernah terjadi.
Harmadi lalu melanjutkan melakukan pengecekan. Ternyata disisi lain setelah dicek , Indomie Kari, ada kelebihan 7 karton dari stok yang tertulis.
Namun keduanya beda harga. Untuk menutup kekurangan stok 7 karton mie tadi maka Harmadi berinisiatif menyuruh salah seorang karyawan untuk menjual kelebihan stok tadi ke salah satu toko/ warung.
Dengan harga di bawah harga pasaran. Hasil penjualannya lalu ditambah dengan uang pribadinya sehingga laporan keuangannya klop sesuai jumlah barang.
BACA JUGA:Relokasi RS Sobirin, Dari Tempat Kesehatan Bisa Berubah jadi Pusat Grosir? Lho Kok Gitu!
"Ternyata perbuatan ini diketahui dan dianggap salah oleh perusahaan. Menurut mereka kelebihan barang tadi harus dilaporkan dan tidak boleh dijual. Lho.. lantas bagaimana dengan kekurangan 7 karton itu, siapa yang bertanggugjawab. Kasus seperti ini barang kali pertama menimpa klien saya. Dalam hal ini klien saya (Harmadi) berpikiran positif mungkin saja yang mendrop dan memasukkan data itu keliru memasukkan nama mienya. ’’beber Sihat Judin yang juga Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel ini.
Sihat juga menambahkan kliennya (Harmadi) dipaksa bikin surat pengunduran diri oleh Andriano Tan yang menjabat Manager Office,
Manager Office ini memaksa Harmadi dan mengurungnya di ruangannya untuk segera membuat surat pengunduran diri.
Bahkan Harmadi yang meminta izin untuk menelpon istrinya untuk mengabarkan bahwa dia dipaksa mengundurkan diri juga tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Waspada Bencana Banjir, Ini yang Dapat Dilakukan Mobil Terjebak Banjir
"Di perusahaan ini nampaknya ada kesewenang-wenangan perusahaan dalam memperlakukan karyawannya. Salah sedikt langsung main pecat. Buktinya apa yang menimpa klien saya, tanpa ada surat peringatan atau SP langsung dipecat. Mereka tidak berpikir bahwa karyawan itu ada keluarga yang harus dinafkahinya,’’ kata Sihat gusar.
Sihat membeberkan kliennya Harmadi , sudah bekerja di PT Indomarco Adi Prima sejak 10 September 2003 dan di PHK pada Bulan Juni 2023 lalu, berarti sudah 20 tahun dia bekerja disana.
Sudah diangkat sebagai karyawan tetap. Dengan satu kesalahan keci l , oknum atasan di perusahaan itu langsung melakukan PHK.