Miris, 20 Tahun Kerja Karyawan Tetap PT Indomarco Di-PHK Tanpa Pesangon

Senin 06 Nov 2023 - 15:20 WIB
Reporter : Kms A Rivai
Editor : Alfery

Surat pemberitahuan PHK itu bernomor NO.205/HRGA-PLG/VI/2023 ditandatangani Manager  Office, Andriano Tan.

Kronologi kejadian hingga berujung pemecatan itu bermula, sekitar pertengahan Bulan Mei 2023  klien saya (Harmadi) mengecek stok mie instans yang baru didrop ke gudang. Memang tugas dia , melakukan cek keluar masuknya barang.

Setelah dicek ternyata ada kurang 5 karton /dus Mie Goreng dan 2 karton Mie Celor. Total ada kurang sebanyak 7 karton (dus).

Kondisi  itu membuat Harmadi panik karena dia harus mengeluarkan uang untuk  mengganti  kekurangan 7 karton mie itu. Selama ini belum pernah terjadi.

Harmadi lalu melanjutkan melakukan pengecekan. Ternyata disisi lain setelah dicek , Indomie  Kari, ada kelebihan 7 karton dari  stok yang tertulis. 

Namun keduanya beda harga.  Untuk menutup  kekurangan stok 7 karton mie tadi maka Harmadi berinisiatif menyuruh salah seorang karyawan untuk menjual kelebihan stok tadi ke salah satu toko/ warung.

Dengan harga di bawah harga pasaran. Hasil penjualannya lalu ditambah dengan uang pribadinya sehingga laporan keuangannya klop sesuai jumlah barang. 

BACA JUGA:Relokasi RS Sobirin, Dari Tempat Kesehatan Bisa Berubah jadi Pusat Grosir? Lho Kok Gitu!

"Ternyata  perbuatan  ini  diketahui dan dianggap salah oleh perusahaan. Menurut mereka kelebihan barang tadi  harus dilaporkan dan  tidak boleh dijual.  Lho.. lantas bagaimana dengan kekurangan 7 karton itu, siapa yang bertanggugjawab. Kasus seperti ini barang kali pertama menimpa klien saya. Dalam hal ini klien saya (Harmadi) berpikiran positif mungkin saja yang mendrop  dan memasukkan data itu keliru memasukkan nama mienya.  ’’beber Sihat Judin yang juga Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel ini.

Sihat juga menambahkan kliennya (Harmadi) dipaksa bikin surat pengunduran diri oleh Andriano Tan yang menjabat  Manager  Office,

Manager Office ini memaksa  Harmadi  dan  mengurungnya di ruangannya untuk segera membuat surat pengunduran diri. 

Bahkan Harmadi  yang meminta izin untuk menelpon istrinya  untuk mengabarkan bahwa  dia  dipaksa mengundurkan diri juga  tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Waspada Bencana Banjir, Ini yang Dapat Dilakukan Mobil Terjebak Banjir

"Di perusahaan  ini nampaknya ada kesewenang-wenangan perusahaan  dalam memperlakukan karyawannya. Salah sedikt  langsung  main pecat.  Buktinya apa yang menimpa klien saya, tanpa  ada surat  peringatan atau  SP langsung  dipecat.  Mereka tidak berpikir bahwa karyawan itu ada keluarga  yang  harus  dinafkahinya,’’ kata Sihat gusar.

Sihat membeberkan  kliennya  Harmadi , sudah bekerja  di  PT  Indomarco  Adi  Prima  sejak 10 September 2003  dan di PHK  pada  Bulan Juni  2023 lalu, berarti  sudah  20 tahun  dia bekerja disana. 

Sudah  diangkat  sebagai  karyawan  tetap.  Dengan satu kesalahan  keci l , oknum  atasan  di perusahaan  itu langsung  melakukan  PHK.  

Kategori :