SUMATERAEKSPRES.ID-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Letjen TNI Suharyanto, SSos MM telah memperpanjang operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Sumsel.
Seharusnya berakhir 4 November, kembali diperpanjang hingga 10 November 2023. Melalui suratnya nomor B-603 /KA BNPB/PD.01.04/11/2023, tanggal 2 November 2023, Kepala BNPB RI mengistruksikan perpanjangan operasi TMC dengan pesawat tipe Cessna Caravan C208.
Perpanjangan itu berdasarkan permintaan Pj Gubernur Sumsel Dr Drs H Agus Fatoni MSi, yang sangat concern terhadap penanggulangan karhutla.
Kondisi iklim dengan fenomena El Nino panjang telah menyebabkan kekeringan yang cukup parah sehingga satgas pemadaman darat kesulitan mendapatkan air.
BACA JUGA:TMC Diperpanjang, Hotspot Menurun
BACA JUGA:Karhutla Tak Kunjung Reda, Sumsel Ajukan Perpanjangan TMC Hujan Buatan
Salah satu cara untuk membantu satgas pemadaman darat, dengan upaya TMC agar potensi awan hujan bisa dimaksimalkan menghasilkan hujan.
Sebelumnya, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil pada 11 Oktober lalu melepas 350 orang prajurit dari berbagai kesatuan untuk membantu pemadaman di OKI.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo pada 1 November juga kembali melepas 53 personel untuk membantu Manggala Agni Daops XVII Sumatera yang bermarkas di OKI.
Kini, seluruh personel sekitar 2.000 orang terus berjuang memadamkan karhutla di Sumsel. Adanya perpanjangan TMC ini dibenarkan Kalaksa BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana.
BACA JUGA:Hujan Intensitas Sangat Kecil, Perpanjang TMC
BACA JUGA:Habis 11 Ton, Ajukan TMC Ketiga
"Sesuai instruksi Pj Gubernur, kami melakukan koordinasi perpanjangan TMC dengan BNPB, Alhamdulillah disetujui sehingga ada perpanjangan TMC hingga 10 November," katanya.
Menurut Iqbal, potensi awan hujan di awal November ini cukup besar. TMC sendiri dilakukan satu sampai tiga kali sorti (penyemaian), dengan melihat potensi awan per hari.
Sekali sorti bisa menebar 1.000 kg atau 1 ton garam. Selain itu, instruksi Pj Gubernur adalah membuat sekat bakar dan kanal di wilayah karhutla.