SUMSEL - Perbuatan dua orang ayah ini sangat tidak senonoh. Masing-masing tega mencabuli anaknya sendiri. Syaiful Anwar (46) mencabuli anak kandungnya sendiri. Sedangkan Himawan Satanto (47), mencabuli anak sambung atau anak tirinya.
Tersangka Syaiful Anwar, sudah mendekam di sel tahanan setelah ditangkap personel Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Dia mencabuli putri kandungnya yang masih anak bawah umur, berinisial NF (8).
BACA JUGA:Gila Bener Oknum Sopir Travel ini, Cabuli Keponakan Sendiri Bertahun-tahun
Kejadiannya berlangsung Rabu (4/10), sekitar pukul 14.00 WIB, saat istrinya, MR (33), sedang bekerja. Ironisnya, perbuatan itu terjadi saat MR tengah hamil besar. Baru ketahuannya oleh bibi korban, FF (22), begitu melihat korban yang merasa kesakitan saat buang air kecil.
Saksi lalu membawa korban untuk periksa ke bidan. Baru korban cerita, akibat perbuatan ayah kandungnya. Ibu korban yang tidak terima, kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Hendak ke Warung, Dicabuli Dua Pria
BACA JUGA:Cabuli Bocah di Sela Lomba Agustusan
“Benar, pelaku sudah kami amankan di rumahnya. Saat pelaku baru pulang bekerja dari tempat masakan minyak (ilegal) di Musi Banyuasin,” beber Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang AKP Iwan Gunawan SH, Kamis (2/11).
Awal penangkapan, sambung Iwan, memang pelaku tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, menuduh telah difitnah keluarga istrinya. “Namun setelah kami perlihatkan bukti visum dan pakaian korban, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya,” ungkap Iwan.
Lanjut Iwan, modus tersangka memanggil korban yang sedang bermain di luar rumah. Kondisi rumah sedang sepi. Usai mencabuli korban dalam kamar, tersangka memberikan permen dan uang agar korban tidak cerita pada orang lain. “Terutama kepada ibunya,” ulas Iwan, didmapingi Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailan.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu setidaknya terjadi 3 kali. Korban takut, karena selalu diancam akan dipukul. ”Dari hasil pemeriksaan handphone (hp) tersangka, kami dapati banyak foto kemaluan perempuan. Diduga dia terpengaruh film porno yang sering ditontonnya, lalu mencari sensasi dengan anaknya sendiri jadi sasarannya,” pungkas Iwan.
Tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. "Masih terus kami dalami keterangan korban dan pengakuan tersangka. Tidak menutup kemungkinan, akan didapati fakta baru," terangnya.
Tersangka Syaiful Anwar, dengan santainya mengaku khilaf mencabuli putrinya sendiri. Alasannya, terpengaruh sering menonton film porno. “Iya saya melakukannya, tapi cuma sekali. Itu juga khilaf, saya cabuli pakai jari saya,” cetusnya.
Terpisah, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, menciduk tersangka, Himawan Satanto (47). Dia mencabuli anak tirinya, juga masih berusia 8 tahun. Hasil visum et repertum, menunjukkan ada luka pada kemaluan korban akibat jari-jari nakal tersangka Himawan.
"Korban merupakan anak sambung dari tersangka, istrinya telah meninggal dunia. Jika korban kerap dititipkan ke rumah kerabatnya, jika tersangka sedang bekerja,” ungkap Kasubdit IV Renakta AKBP Raswidiati Anggraini SIK, melalui Panit 1 Ipda Dedi Yanto SH, kemarin.