Rugikan Negara Rp1,4 M, Mantan Kadis Perkim Muba Dkk Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin 30 Oct 2023 - 18:09 WIB
Reporter : nanda
Editor : Englia

 

 

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar kini masuk tahap penuntutan oleh JPU, di Pengadilan Tipikor pada PM Palembang Kelas IA Khusus, Senin 30 Oktober 2023.

 

Tiga terdakwa dihadirkan langsung oleh JPU Kejari Muba, M Ariansyah Putra SH MH. 

 

Yakni mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba Rismawati Gatmyr, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba Novi Astuti, dan serta seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.

 

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

 

BACA JUGA:3 Pegawai Oknum Pajak Tersangka dalam Kasus Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur, Penyidik Periksa 23 orang Saksi Baru, Bakal ada Tersangka Baru?

 

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

 

"Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU

 

Lanjut JPU, para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selain itu, JPU menuntut masing masing terdakwa dengan hukuman tambahan membayar Uang Pengganti kerugian negara

 

Untuk Rismawati Gathmyr wajib membayar Uang pengganti sebesarRp 100 juta, dan Untuk terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 438 juta.

 

"Apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan," imbuh JPU.

 

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Alkes Covid 19, Terdakwa Mengaku hanya nikmati 50 Juta

 

BACA JUGA:Kasus Korupsi BUMD Lubuklinggau Tunggu Jadwal Sidang

 

Sementara untuk terdakwa Novi Astuti diwajibkan membayar  Uang Pengganti sebesar Rp 50 juta. 

 

“apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan," ujarnya.

 

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan pleidoi. "Kami akan ajukan pleidoi yang mulia," ujar ketiga terdakwa.

 

Sebelumnya, Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa didakwa melakukan korupsi berupa penyimpangan  beberapa item pembangunan IPAL.

 

Item yang dimaksud dalam dakwaan JPU yakni berupa Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

 

Tapi sampai dengan batas waktu penyelesaian pengerjaan, ternyata item pekerjaan tersebut belum juga terpasang.

 

Padahal anggaran pengerjaan tersebut sudah dicairkan seluruhnya kepada pihak penyedia, dan Atas perbuatan ketiga terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar.

 

Selain itu, terungkap ada satu tersangka lainnya yakni Ferdinand Simanjuntak direktur PT Kenzo Putra Lintas, dimana saat ini yang bersangkutan sekaranh sudah ditetapkan sebagai DPO. (nsw/lia)

Kategori :