Mudah di Awal, Susah kemudian

Sabtu 28 Jan 2023 - 22:44 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Nasabah Pinjol Sumsel Terbanyak Ke-7 Nasional

SUMSEL – Kendati banyak memicu persoalan, nyatanya masih banyak masyarakat yang mengakses dan terjerat pinjaman online (pinjol). Secara nasional, sepanjang 2022 Sumsel peringkat 7 dengan 295.648 nasabah. Terbanyak kedua di Sumatera setelah Sumatera Utara (Sumut) dengan 431.576 nasabah (lihat gafis).

Salah satu sebab banyak yang pinjam dana pinjol, syaratnya mudah. Bisa langsung cair. Tapi ketika cicilan macet, perusahaan pinjol alias financial technology (fintech) tak segan-segan mengejar, meneror, bahkan sampai mempermalukan nasabah tersebut.

Berbagai promosi dan embel-embel bunga yang rendah nyatanya yang membuat nasabah tertarik. Seperti diakui Dewi, warga Sukarami Palembang, kemarin (28/1).

Iklan promosi aplikasi pinjol itu masuk ke media sosial, website, dan lain sebagainya. Menawarkan persyaratan yang mudah, proses cepat, hingga dia tertarik mengajukan pinjaman.

Baca juga : Lokak Cuan dari TikTok Lite, Lur! Caranya Gampang dan Tanpa Undang Teman
"Awalnya saya cuma minjam Rp1 juta, bunganya 20 persen atau Rp200 ribu selama satu bulan. Ternyata setelah pinjaman disetujui, dari jumlah Rp1 juta, saya hanya terima sekitar Rp900 ribu lantaran ada biaya administrasi dari aplikasi. Waktu pengembalian paling lama 28 hari. Karena memang saat itu lagi butuh, saya setuju dengan syarat yang ditentukan aplikasi ini,” ungkapnya, kemarin.

Baca juga : Daftar 102 Pinjol Legal 2023, Aman dan Berizin OJK Selang dua jam, lanjut Dewi, dana langsung cair dan masuk rekeningnya. Setelah mendapat pinjaman, langsung dia digunakan untuk tambahan bayar kontrakan rumah yang sudah habis masa sewanya. “Yang pertama ini tak ada persoalan karena tenggat waktu langsung saya lunasi,” bebernya.

Lantaran bunganya dianggap tidak memberatkan, 6 bulan kemudian atau Juni 2022 silam, Dewi kembali meminjam ke aplikasi pinjol yang sama untuk keperluan tahun ajaran baru. “Dananya mau saya gunakan untuk membeli kebutuhan sekolah dan biaya anak masuk sekolah. Dari pinjol saya mendapat limit pinjaman Rp2,5 juta lantaran dianggap pembayaran pertama lancar,” bebernya.

Pembayaran cicilan dikasih waktu 6 bulan dan setiap bulan dia dikenai tagihan Rp550 ribu. “Awalnya juga tak bermasalah, pembayaran lancar namun memasuki bulan ke empat, warungnya saya sepi, keuangan seret, sehingga terpaksa tagihan pinjol menunggak,” tuturnya. Karena hingga kini sudah menunggak tiga bulan, ternyata bunganya membengkak. Dihitung per hari, dan saat ini totalnya sudah mendekati Rp4 juta melampaui nilai pinjamannya pertama.

Yang buatnya lebih terkejut lagi, pola penagihan pihak pinjol. Debt collector tak hanya menagih ke dirinya, juga menghubungi keluarganya yang lain. Belum lagi setiap menagih, kata-kata yang keluar sangat kasar. Bahkan orangtuanya juga sering disebut dengan kata-kata tidak pantas oleh penagihnya. “Juga sampai mengancam dirinya dilukai dan sejenisnya. Yang lebih parah lagi, semua data digital yang ada disalahgunakan oleh aplikasi pinjol,” bebernya.

Baca juga : Pengguna Aplikasi ini Bisa Dapat Saldo DANA Rp 500 Ribu, Cairnya Cepat Kalau menagihnya baik-baik, bisa jadi dia punya niat membayar. “Tetapi cara menagihnya kelewat batas, saya malah malas membayar. Padahal saya awalnya cuma telat tiga hari karena memang lagi mengurus dan merawat keluarga di RS. Akhirnya penagihnya langsung mengucapkan hal tidak pantas. Tak hanya itu, akun medsos saya saja sudah dikunci dan banyak hujatan dan posting-an tidak karuan," bebernya.

Dia meminta OJK menindak tegas aplikasi pinjol yang menyalahgunakan data nasabah, menertibkan pinjol yang non prosedural. "Kami sangat menyayangkan hal ini terus dibiarkan,” bebernya.

Teror serupa juga dialami Ha (40), warga perumahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar. “Saya meminjam Rp10 juta ke pinjol, karena tak lagi bisa meminjam ke perusahaan tempat saya bekerja. Tak banyak syarat diminta, cuma mengirim KTP dan meminta nomor rekening miliknya. Pinjaman disetujui dalam jangka waktu tiga bulan, bunganya 10 persen. Tapi selama tiga bulan ke depan saya tidak dapat membayar,” ujar Ha.

Ternyata ini membawa dampak buruk. “Tak hanya istri, teman, keluarga dan sahabat saya ditelepon debt collector. Perusahaan saya juga ikut ditelepon. Isinya satu, meminta mereka memberitahukan saya harus membayar utang. Tapi, kata-kata mereka kasar,” ujarnya. Beberapa teman ada yang tidak percaya lantaran banyaknya penipuan saat ini.

Baca juga : Daftar Kartu Prakerja 2023 Bisa Lewat HP, Ada Insentif Rp4,2 Juta Mengurangi tekanan debt collector, Ha berusaha mencari pinjaman membayar utang pinjol dan betapa terkejutnya dia karena utang yang dibayar mencapai Rp16 juta. “Katanya bunganya terus berjalan dan beranak,” sebutnya. Beruntung setelah itu dia mendapat rezeki dan bisa melunasinya. “Terus terang kapok saya pinjam uang di pinjol,” bebernya.

Sementara warga Baturaja, Rud menceritakan rekannya meminjam uang via online. Karena saat itu terdesak memerlukan uang Rp2 juta. "Jaminannya copy KTP," ujarnya.

Dengan bunga pinjaman 5 persen, masa tempo pengembalian paling lama 1 tahun. Baru beberapa bulan mengangsur macet. Karena tak mampu mengembalikan pinjaman, temannya itu terus dihubungi pinjol. “Khawatir terus diganggu termasuk kontak temannya, dia memilih mengganti nomor kontak yang ada di teleponnya,” sebutnya.

DL, salah-satu warga Prabumulih terjerat pinjaman online di salah-satu e-commerce. "Sebenarnya bukan berupa uang yang dipinjam, tapi saya beli barang dan dibayarin dulu oleh e-commerce tersebut," terangnya. Karena telat bayar cicilan beberapa hari, tagihannya membengkak bahkan pihak e-commerce menelpon nomor kerabatnya. "Sejak saat itu saya kapok. Rasanya tak mau lagi beli barang seperti itu," jelasnya.

Baca juga : Wow! Bisa Cuan Saldo DANA Rp350 Ribu Tanpa Undang Teman Arfan, warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara menuturkan sudah bebeberapa tahun ini mempelajari sistem dan cara kerja pinjol. Dia lalu meminjam ke beberapa aplikasi pinjol. “Katanya tanpa potongan, tapi saat proses penarikan dana sudah dipotong 30 persen dengan beragam alasan mulai dari cicilan perdana, asuransi, hingga adminitrasi," ucapnya.

Risikonya lagi diteror penagihan dengan bunga tinggi, mereka hubungi 10 kontak yang dilampirkan saat mendaftar. “Pinjol yang marak beredar saat ini banyak tidak terdaftar di OJK dan tak memiliki legalitas pasti. Mereka itu sebenarnya cuci uang, pinjaman Rp1 juta, kita kembalikan nanti tidak utuh Rp1 juta, tapi bisa sampai Rp1,7 juta," ujarnya.

Dia mengaku punya trik khusus lolos dari sistem teror penagihan pinjol yang meresahkan. Seperti menggunakan alamat anonim kontrakan/bedeng di wilayah tertentu, 10 nomor hp sudah dipersiapkan, meminjam dengan nominal tidak terlalu banyak, membayar cicilan pinjol paling tidak dua kali.

"Waktu sudah proses peminjaman, 10 nomor tadi langsung dinonaktifkan, dan tidak usah membayar. Biasanya risiko seperti itu kembali menjadi beban petugas yang mengawal transaksi peminjaman di awal. Atau nomor dan identitas kita diblokir agar tidak bisa melakukan peminjaman ulang," bebenya. Untuk pinjol yang tidak jelas legalitasnya, secara otomatis jika nasabah tidak bisa membayar, tidak bisa mereka melapor ke pihak kepolisian. "Paling cuma teror lewat HP, kirim pesan singkat seperti itu saja," ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengungkapkan laporan kasus pinjol sepanjang tahun ini belum ada yang masuk. Secara teknis laporan ini ke OJK selaku yang berwenang untuk pengawasan jasa keuangan. Namun mengenai aspek pidana, tentu setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti. "Sejauh ini belum ada laporan terkait pinjol," tandasnya.

Baca juga : Ada Bansos Rp2 Juta untuk Anak SMA, Syaratnya.. Kanit Pidum Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra mengatakan sejauh ini belum ada  laporan atau pengaduan terkait pinjol. Karena korban pinjol biasanya cukup banyak dan penanganan di tingkat Polda Sumsel. "Ini diperiksa unit cyber reskrim, seperti teror atau tekanan oleh pihak pinjol," ujarnya.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Zailili mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan warga di Muratara terkait keresahan diteror pinjol. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), TongamTobing  mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerat pinjol ilegal. Kalaupun mau meminjam, pinjamlah ke pinjol yang resmi.

“Masyarakat yang sudah terjebak diharapkan bisa melaporkan ke SWI. Dengan begitu lembaga tersebut bisa kita blokir dan beritahu ke masyarakat lain agar tidak mengaksesnya,” tuturnya. Tongam mengatakan SWI juga akan melaporkan kepada kepolisian. Nantinya platform ilegal akan diproses secara hukum. "Ini untuk memberi efek jera kepada pelaku," ungkap Tongam.

Bila sudah mendapatkan teror intimidatif, masyarakat yang terjerat pinjol disarankan langsung laporkan ke pihak polisi. "Pinjol ilegal apabila debitornya tidak membayar akan meneror, bukan hanya peminjam juga kontak di nomor HP," kata Tongam. OJK membuka kanal komunikasi untuk masyarakat yang ingin mengecek status izin penawaran yang diterima. Tercatat tahun 2022, baru 102 layanan pinjol yang terdaftar OJK.

Kepala OJK Regional VII Sumatra Bagian Selatan, Untung Nugroho menekankan supaya masyarakat lebih bijak saat mau meminjam uang. “Kalaupun terdesak meminjam online, jangan sampah meminjam ke pinjol ilegal karena berisiko diteror dan lain sebagainya,” pungkasnya. (iol/zul/chy/bis/afi/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait