MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilihan presiden (Pilpes), calon legislative (caleg) hingga pemilihan kepala desa (pilkades) meramaikan pesta demokrasi di Kabupaten Muratara. Tak heran bila di beberapa jalan umum terdapat banyak baleho.
Saking banyaknya, baleho maupun spanduk tersebut sulit untuk membedakannya. Beragam atribut dan warna meramaikan suhu politik di Muratara.
Pantauan koran ini, poster calon terpampang, mulai dari Cawapres, Caleg DPR RI, Caleg DPRD Provinsi, Caleg DPRD Kabupaten hingga Calon kepala desa.
Darmadi warga di Kecamatan Rawas Ilir mengungkapkan. Meski baliho baliho itu nampak mencolok di spot spot umum seperti pertigaan jalan hingga di depan rumah warga.
Baliho baliho itu nampak cukup kontras dengan baliho Calon Kepala Desa yang saat ini juga ikut meramaikan suasana Pemilu serentak.
"Di desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, ada pemilihan kepala Desa. Banyak Cakades yang pasang baliho juga, malah tanding dengan baliho Caleg DPR," ucapnya.
Menurutnya, pemasangan sejumlah baliho baliho itu, sah saja, selagi tidak menganggu kepentingan publik. Namun pihaknya berharap, terhadap sejumlah pihak, agar tidak memasang baliho dengan ukuran raksasa. Karena berpotenai bisa membahayakan penguna jalan saat melintas.
"Sekarang lagi musim angin, takutnya baliho yang besar melayang ditiup angin, nimpa rumah warga. Pasang ukuran yang wajar saja," pintanya.
Warga mengaku, dengan ramainya baliho Caleg mupun Cakades itu, cukup memberikan kesan jika saat ini masyarkat sudah memasuki momentun tahun politik. "Sekarang lagi musim politik, banyak caro kalau mau terjun politik dan mencari suara dari masyarakat, termasuk pasang baliho," tegasnya.
Komisioner Bawaslu Muratara, Farlin Ardian mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan terhadap seluruh Partai politik untuk tetap mengikuti aturan. Baik dalam kampanye maupun agenda lainnya.
Menurutnya, saat ini memang belum memasuki masa kampanye dan marak aksi curi star Pemilu. Saah satunya dengan pemasangan baliho yang menampilkan point point yang tidak diperbolehkan.
"Kami sudah keluarkan imbauan ke seluruh Parpol untuk meminta melakukan penertiban terhadap baliho baliho caleg mereka sendiri. Karena soal tatacara kampanye sudah diatur," tegasnya.
Jika masih saja tidak mengindahkan surat teguran itu, pihknya akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. "Sudah dua kali kami keluarkan suratbimbauan, dan saat ini masih menunggu intruksi dari Bawaslu Provinsi untuk melakukan penertiban atribut kampanye tersebut," tegasnya. (zul)