Kejati Telah Terima SPDP
Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," aku Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10).
BACA JUGA:Ini yang Disita Kejati Sumsel, dari Perkara Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
BACA JUGA:Sarimuda Terjerat Dugaan Korupsi PT SMS, KPK Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar
Penyidik Polda Metro Jaya, telah mengriim SPDP itu pada Rabu (11/10).
Namun, belum ada nama tersangkanya. "SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya," tutur Ade.
Dalam SPDP, polisi mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/air)