Boleh Asal Mematuhi Aturan Berlaku
PALEMBANG - TikTok Shop di Indonesia telah resmi menutup layanan sejak Rabu, 4 Oktober 2023, pada pukul 17.00 WIB.
Namun, baru-baru ini terdengar kabar melalui media sosial bahwa TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia pada 10 November 2023. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki menegaskan sudah ada peraturan yang harus dipatuhi oleh TikTok.
Ia mengatakan jika TikTok Shop ingin kembali beroperasi di Indonesia, mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku.
“Sekarang kita sudah punya Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023. Jadi kalau TikTok mau buka kembali TikTok Shop, maka harus mematuhi peraturannya,” kata Menteri Teten.
Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sesuai dengan peraturan tersebut, TikTok tidak boleh menggabungkan platform media sosial dengan e-commerce dalam satu aplikasi.
Lebih lanjut Teten menjelaskan, TikTok Shop juga harus memiliki kantor di Indonesia untuk bisa kembali beroperasi.
Selain itu, kantor TikTok Shop di Indonesia juga tidak boleh lagi berupa kantor perwakilan, dan harus menjadi perusahaan berbadan hukum di Indonesia.
Arahan Presiden Joko Widodo untuk TikTok Shop juga mendesak platform tersebut untuk mengembangkan model bisnis berkelanjutan.
Dikatakan Teten, pemerintah akan memikirkan bagaimana bisnis TikTok Shop dapat berkelanjutan dengan menambahkan kebijakan terkait platform tersebut dan e-commerce secara umum.
Sebelumnya, CEO TikTok, Shou Zi Chew, meminta audiensi dengan Presiden Jokowi setelah pemerintah Indonesia memutuskan menutup TikTok Shop.
Namun Jokowi meminta CEO TikTok untuk bertemu dengan Teten terlebih dahulu untuk membahas kelanjutan TikTok Shop di Indonesia.
Teten pun akan melakukan pertemuan tersebut sesuai tugas dan arahan Presiden Jokowi, pada tanggal dan tempat yang tidak disampaikan secara detail.
“Saya melihat betul kepedulian Presiden, karena usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) paling terdampak dengan e-commerce.