Buka Layanan Pindah Memilih

Kamis 26 Oct 2023 - 21:14 WIB
Reporter : Quata Akda
Editor : Dandy

BANYUASIN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin membuka pelayanan pindah memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024. “Bagi masyarakat yang hendak pindah memilih, bisa mendatangi KPU, PPK atau PPS setempat, “ kata Ketua KPU BanyuasinBanyuasi Nurul Mubarok didampingi Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin. 

Nantinya bagi masyarakat yang hendak pindah memilih baik antar desa, kelurahan, kecamatan, Kabupaten/kota hingga provinsi membawa syarat berupa kartu Tanda Penduduk. “Hanya KTP  dan terdata sebagai daftar pemilih tetap di tempat bersangkutan,” jelasnya. 

Lalu, masyarakat tersebut akan diberikan surat model A untuk mengisi tempat tujuan memilih pada pemilihan umum 2024 .  Selanjutnya akan di proses, jadi masyarakat dapat menyalurkan aspirasi di bilik suara. “Tidak ribet untuk mengurus pindah memilih, “ucapnya.

Bagi warga yang hendak pindah memilih, Bahrial menegaskan bisa dilayani hingga H - 7 menjelang pencoblosan pemilu, 14 Februari 2024 mendatang. “H - 7 sebelum pencoblosan, “ terangnya. 

Diakuinya,  sudah ada masyarakat Banyuasin yang pindah memilih baik itu antar kecamatan di Banyuasin itu sendiri. “Bahkan juga ada yang keluar Banyuasin, “ tuturnya. 

Untuk Daftar Pemilih Tetap itu di Bumi Sedulang Setudung sebanyak 625.988, dengan rincian mata pilih perempuan 307.094 dan laki laki 318.894. Jumlah ini tersebar di  21 kecamatan. Mengenai jumlah tempat pemungutan suara yaitu 2.564, yang tersebar di 21 kecamatan dan 313 desa/kelurahan. (qda)  

 

Tags :
Kategori :

Terkait