Pelantikan Agus Subiyanto berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89/TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.
Dalam sumpah jabatan, Agus Subiyanto menyatakan, "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"
"Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit."
Agus Subiyanto menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang telah memasuki masa pensiun. Dengan pelantikan ini, Agus, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil KSAD, memperoleh kenaikan pangkat menjadi jenderal.