KAYUAGUNG - Dana hibah pelaksanaan pemilu legislative dan pilpres sebesar Rp18 miliar diajukan Bawaslu OKI. Dana ini rencananya akan cair pada 10 November mendatang.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya masih berkonsultasi dengan kesbangpol dan TAPD. Sekarang masih berdasarkan surat edaran Kemendagri yang dikeluarkan 29 September dicairkan maksimal 10 November. ‘’Kami masih menunggu konsep TAPD dari Kesbangpol OKI,”terangnya kemarin (21/10).
Nantinya dana hibah tersebut akan digunakan untuk membayar honorer petugas panwascam dan TD. ‘’Karena jika dilihat jumlah TKD itu sebanyak 327 tersebar di seluruh desa kelurahan,’’ katanya
Disinggung bagaimana nanti pengelolaan dana hibah tersebut mengingat sudah banyak contoh Bawaslu di daerah lain terseret hukum? Dirinya tak bosan mengimbau dan menekankan para sekretariat agar dalam pengelolaanya nanti sesuai aturan berlaku.
Sebelumnya, pihaknya sudah mendapat pendampingan dari BPKP soal pengelolaan dan penyusunannya. ‘’Ini bisa jadi rujukan kedepannya nanti untuk pengelolaan dana hibah,’’ ujarnya. (uni)