MUBA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Lilin, Muba terus melakukan pengelolaan limbah B3 sebaik mungkin. Plt Dirut RSUD Sungai Lilin, Ichsan, mengaku berupaya melengkapi fasilitas tersebut. “Incenerator yang kita bangun menggunakan dua tungku pembakaran dengan suhu 1.200 derajat celsius,” terang Ichsan, kemarin.
Karena, lanjutnya, limbah Medis B3 sering juga disebut mengandung zat atau bahan anorganik berbahaya yang bersifat teratogenik yakni bahan berbahaya yang dapat membuat perkembangan menjadi tidak normal.
“Sederhananya, seperti misalnya dalam medis, perkembangan dari sel selama masa kehamilan yang dapat merusak embrio,” papar dia. Arti Amd. Kes selaku staf pelaksana penanggung jawab pengolahan limbah RSUD Sungai Lilin menjelaskan RSUD Sungai Lilin memiliki dua tungku pembakaran dengan tingkat suhu 800 derajat celsius untuk primary chamber dan secondary chamber dengan suhu 1200 derajat celsius.
“Incenerator ini menggunakan teknologi wet scrubber yang bekerja dengan cara menyemprotkan air melalui blower pada bagian atas. Sedangkan secondary chamber dengan tujuan meluruhkan partikel yang naik ke atas ketika pembakaran sehingga asap pembakaran tidak mengandung partikel berbahaya,“ jelas Arti.
Menurutnya, dengan sistem dua tungku tersebut hasil yang dikeluarkan incenerator berupa fly ash/partikel melayang dan buttom ash / abu hasil pembakaran.
“Jadi dengan dua item keluaran ini maka limbah Medis B3 tidak lagi bersifat patogen karena sudah melalui pembakaran ganda bersuhu 800-1200 derajat celsius. Limbah yang diolah oleh incenerator adalah limbah medis padat yaitu limbah yang dihasilkan dalam pelayanan kesehatan,” tandas dia.
Sementara itu, Yuniarsih SKM selaku Subkoor Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Muba mengatakan tujuan dari pembakaran limbah Medis B3 adalah untuk membunuh kuman patogen yang ada pada limbah medis sehingga tidak lagi berbahaya bagi lingkungan rumah sakit dan sekitarnya.
“Tentu ada prosedur yang harus dilalui sebelum rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 bisa dioperasikan. Ada tahapan perizinan operasional incenerator. Banyak melalui tahapan mulai verifikasi teknis bangunan dan spesifikasi teknis incenerator, uji coba pembakaran, hingga pengambilan sampel partikel keluaran,” kata Yuni. (kur)