LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Oknum Kepala Desa (Kades) Masam Bulau, Kabupaten Lahat, Joni Hartono, dipanggil dan diperiksa oleh pihak Satreskrim Polres Lahat pada Kamis sore (19/10) terkait kasus penganiayaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Joni Hartono langsung ditahan oleh pihak Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono, SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto yang menyampaikan informasi ini kepada media pada Jumat (20/10), mengungkapkan bahwa Joni Hartono telah diamankan.
Itu atas kasus penganiayaan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala desa.
Rusdi Somad, SH, kuasa hukum tersangka, mengungkapkan bahwa kliennya mengakui kesalahannya dalam melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Ya, mengaku salah. Klien saya mengaku hilaf saat kejadian," ungkapnya kepada awak media.
BACA JUGA:Kades Tanjung Makmur, OKI Menepis Tudingan Gelapkan 10 Sapi Milik BumDes
BACA JUGA:Konsep Sederhana, 13 Kades di Kecamatan Ini Sulap Mobil Bak Terbuka jadi Damkar
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil ke depan, Rusdi Somad mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan.
Selain itu, mereka juga akan mendatangi dan bersilaturahmi dengan pihak pelapor dan korban. "Ya, korban akan kita datangi untuk meminta maaf," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi, melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni, SIP, MSi, menjelaskan bahwa meskipun kepala desa telah ditahan, roda pemerintahan di desa Masam Bulau akan tetap berjalan.
Hal-hal yang bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan prinsip serta tidak berdampak pada pengeluaran anggaran desa akan dilaksanakan oleh sekretaris desa.
Sampai ada keputusan resmi terkait status kepala desa yang diamankan oleh aparat.
BACA JUGA:Sekda Kabupaten OKI Dipanggil Bawaslu Terkait Video Kontroversial Bersama Kades